Sangatta (ANTARA
News Kaltim) - Penasihat hukum Alek Rohmanu, tersangka kasus dana hibah
Sekolah Tinggi Agama Islam Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Kalimanta
Timur, Arianto SH, melaporkan pejabat STAIS terkait laporan
pertanggungjawaban keuangan 2011 sebesar Rp2,7 miliar ke Mapolres Kutai
Timur, Senin (30/4).
Menurut Arianto, tiga orang yang dilaporkan ke Reserse dan Kriminal
(Reskrim) Mapolres, yakni Rektor Sekolah Tinggi Agama Islam Sangatta
(STAIS) Professor Dr Siti Muri`ah dan Eko Cahyaningrum sebagai pengelola
anggaran dan bendahara serta Siti Fatima pengelola anggaran dan
bendahara.
"Kami melaporkan ke polisi karena dalam laporan pertanggungjawaban
(LPJ) banyak menemukan kejanggalan yang tidak sesuai dengan kebutuhan
dan tidak masuk akal," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya sudah melaporkan ke polisi dan menyerahkan
bukti-bukti laporan pertanggung jawaban (LPJ) Keuangan tahun anggaran
2011 karena menemukan banyak kejanggalan yang tidak sesuai peruntukan
dan tidak masuk akal.
Arianto menambahkan, dalam LPJ terdapat anggaran belanja yang tidak
masuk akal, seperti belanja popok bayi, belanja kasur bayi, belanja baju
bayi, belanja rokok, gula kopi dan lainnya.
Kemudian ada juga belanja transportasi untuk sewa mobil Xenia
Samarinda-Sangatta nilainnya Rp600 per mobil setiap hari selama setahun.
Dan banyak sekali LPJ yang mencurigakan dan perlu diusut.
Arianto melaporkan ke polisi masalah tersebut untuk perimbangan
hukum. "Jangan hanya uang Rp2,3 miliar yang digunakan Alex Rohmanu yang
diusut, tapi dana yang dikelola STAIS perlu diselidiki apakah benar atau
tidak pengelolannya," ujarnya.
Yang menjadi pertanyaan pihak Alex Rohmanu adalah dalam pengelolaan
uang di STAIS, ternyata tiga orang tersebut di atas adalah PNS. Apakah
pegawai PNS bisa masuk STAIS atau yayasan untuk menjadi pejabat
struktural mengelola uang di sana.
"Kami mencurigai mereka ini adalah kerabat atau ada hubungan
kekeluargaan semua. Karena di antara mereka ini ada yang kerja di Bagian
Sosial Pemkab dan ada di Humas Pemkab Kutai Timur," katanya.
Rektor Professor Dr Siti Muri'ah saat dikonfirmasi melalui telepon
gengggamnya mengatakan siap dipanggil polisi untuk menjelaskan masalah
yang dilaporkan kuasa hukum Alex Rohmanu.
"Tak ada yang fiktif dalam laporan pertanggung jawaban dana STAIS, kami siap pertanggunjawabkan," katanya. (*)
Kuasa Hukum Kasus STAIS Laporkan Rektor
Selasa, 1 Mei 2012 5:01 WIB