Paser (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Paser menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis penggunaan sistem perizinan Online Single Submission (OSS) di Ruang Rapat Sadurengas Kantor Bupati Paser, Kamis (10/10)
Sosialisasi diikuti 100 peserta diantaranya para camat, perwakilan OPD terkait, pelaku usaha dan asosiasi pengusaha.
Asisten Perekonomian Setda Kabupaten Paser Ina Rosana menilai perizinan melalui OSS ini sangat tepat dalam melayani kepentingan masyarakat.
“OSS ini mempermudah proses perizinan sesuai dengan tuntutan dunia usaha, perkembangan teknologi serta persaingan global guna mendukung investasi yang berkelanjutan,” kata Ina.
OSS lanjut Ina merupakan mekanisme perizinan usaha berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS atas nama Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, Wali Kota hingga Bupati kepada para pelaku usaha.
“Perizinan dilakukan secara elektronik yang terintegrasi, dengan payung hukumnya berupa Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik,” terang Ina.
Dengan sistem ini membuat proses perizinan menjadi lebih mudah dikarenakan menggunakan satu portal nasional, satu identitas perizinan berusaha (NIB), dan satu format izin berusaha (Izin Usaha dan Izin Operasional/Komersial).
Kepala DPMPT Paser Madju Simangunsong mengatakan untuk validasi data identitas pelaku usaha dalam tahap awal OSS dilakukan melalui konfirmasi ke sistem antara lain Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.
“Selain itu konfirmasi ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, dan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan,” kata Majdu.
Kesemuanya itu kata Madju saling terintegrasi dengan teknologi informasi yang sudah berkembang pesat, sehingga dapat memudahkan para pelaku usaha.
Sebagai informasi, sejak diluncurkan sistem OSS bulan Juli 2018 jumlah perizinan yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten Paser di tahun 2018 berjumlah 2.233 buah izin.
Yakni terdiri dari 2.103 izin dengan mengunakan SIMYANDU dan 130 buah izin dengan menggunakan sistem OSS.
“Sedangkan di Tahun 2019 sampai dengan bulan September jumlah perizinan yang diterbitkan melalui OSS berjumlah 649 buah izin dan yang menggunakan Aplikasi SIMYANDU berjumlah 1091 buah izin, dengan rata-rata ada 9 izin yang diterbitkan per hari.
Sejak OSS diluncurkan, banyak memangkas birokrasi yang panjang dan prosedur yang rumit.
Madju mengharapkan, pentingnya kerjasama antara SKPD terkait di Kabupaten Paser, serta para pelaku usaha dalam sistem OSS ini.
"Dengan komitmen masing-masing pihak, tentu pelaksanaan OSS akan menjadi lancar dan kemudahan memulai usaha makin terwujud", ucapnya.
Sementara itu Amri Zuhdi narasumber dari BKPM RI menjelaskan, penyempurnaan sistem OSS masih terus dilakukan ditengah kendala yang ada seperti perubahan fitur dan tampilan sistem OSS sehingga memerlukan penyesuaian dari user (pelaku usaha).
Selain itu, kompleksitas perizinan dan variasi permasalahan dalam melakukan standarisasi, memerlukan penyempurnaan sistem secara berkelanjutan.
“Kendala dalam sistem OSS masih ada, namun akan terus menyempurnakan sistem ini,” ujarnya.( MC Kominfo Paser)