Tanjung Redeb (ANTARA News Kaltim) - Rapat Paripurna DPRD Berau menyetujui empat rancangan peraturan daerah (raperda) disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Berau, setelah tujuh fraksi menyatakan persetujuannya.
Anggota Badan Legislasi DPRD Berau, Muhklis SH, di Tanjung Redeb, Berau, Kamis, mengatakan, pengesahan empat raperda menjadi perda melalui rapat paripurna yang berisi pandangan akhir fraksi-fraksi, Rabu (14/12), itu merupakan pengesahan terakhir pada 2011.
Keempat raperda yang disahkan menjadi perda itu adalah Raperda Penambahan penyertaan modal kepada bank Kaltim Tanjung Redeb, retribusi pergantian biaya cetak peta, retribusi pelayanan kesehatan dan pengelolaan air tanah yang disahkan menjadi Perda Kabupaten Berau.
Menurut dia, dari seluruh perda yang disahkan pada 2011 juga terdapat beberapa perda yang bukan masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) namun lebih banyak yang menjadi bagian Prolegda.
"Itu tidak masalah, karena tidak ada ketentuan yang mengharuskan perda yang disahkan berdasarkan Prolegda melainkan kita sahkan berdasarkan kebutuhan prioritas," ungkapnya.
Hal itu, katanya, sebagai salah satu upaya dukungan terhadap pembangunan daerah yang optimal dengan landasan payung hukum. Salah satu contoh, menurutnya, yakni Perda berbagai retribusi yang disahkan, meskipun ada yang bukan dari Prolegda namun dianggap sangat penting untuk segera disahkan.
"pertimbangan ini yang kita akomodasi saat mengesahkan Parda bukan dari Prolegda," katanya lagi.
Dalam Paripurna yang dipimpin ketua DPRD Berau Ir Hj Elita Herlina, pengesahan dilaksanakan berdasarkan persetujuan seluruh fraksi, enam di antaranya menyampaikan langsung, sementara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) hanya menyampaikan persetujuannya melalui surat yang dilayangkan dan dibacakan Ketua DPRD karena seluruh anggotanya tidak hadir.
Mengenai penyertaan modal kepada Bank Kaltim disepakati dan disetujui Dewan kali ini sebesar Rp30 miliar sehingga total penyertaan modal Pemkab Berau di bank ini total sebesar Rp 144.165.000.000.
Hal itu dipandang perlu oleh Dewan sebagai upaya penguatan struktur keuangan daerah, juga dengan harapan agar ke depan mampu menjadi langkah tepat dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.
Demikian pula dengan retribusi lain yang turut disahkan, dianggap Legislatif memiliki target tepat dalam pembangunan. Retribusi pelayanan kesehatan, menurut Fraksi Demokrat, bukan sekadar upaya meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor ini, melainkan mengarahkan pada target lebih penting yakni semakin profesionalnya pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Sementara itu, Wakil Bupati Berau, Ir Abdul Rigai MM, mengatakan pengesahan keempat Raperda itu merupakan sebuah bentuk upaya Pemkab yang didukung DPRD dalam menjalankan roda pembangunan di Berau.
"Penyusunan 4 Raperda itu sudah sesuai dengan ketentuan termasuk Raperda Retribusi yang sesuai dengan Uunomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah," ungkapnya.
Segala masukan dan saran yang diberikan melalui pandangan akhir fraksi-fraksi, katanya, merupakan sebuah dorongan positif kepada eksekutif agar mampu memperbaiki kinerja serta membenahi kekurangan yang selama ini dianggap masih ada. (*)
Empat Raperda Berau Disahkan
Kamis, 15 Desember 2011 12:33 WIB