"Legislatif akan segera menandatangani peraturan bupati mendahului pengesahan mendahului APBD Perubahan 2018 yang diusulkan pemerintah kabupaten," kata Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Nanang Ali ketika dihubungi Antara di Penajam, Sabtu.
Setelah perbup ditandatangani, lanjut Nanang, selanjutnya diserahkan kembali kepada Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Berdasarkan kajian yang disusun Badan Keuangan bersama satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara, beban utang yang belum terbayarkan pada 2017 mencapai lebih kurang Rp127 miliar.
Pemkab Penajam Paser Utara masih menunggu surat resmi persetujuan DPRD terkait usulan perbup mendahului pengesahan APBD-P 2018.
"Pemerintah kabupaten belum menerima surat resmi persetujuan DPRD terkait peraturaan bupati itu," ujar Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar, ketika dihubungi terpisah.
Ia mengatakan bahwa surat persetujuan legislatif menjadi dasar untuk menyusun perbup.
"Setelah peraturan bupati selesai, selanjutnya pemerintah kabupaten meminta persetujuan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur," jelas Tohar.
Sekkab menargetkan semua proses rampung pada akhir Maret 2018, sehingga beban utang Pemkab Penajam Paser Utara bisa dibayarkan secara bertahap.
Nilai kewajiban yang harus dibayarkan Pemkab Penajam Paser Utara itu dampak dari pemotongan dana transfer pada triwulan keempat 2017 dari pemerintah pusat yang nilainya mencapai Rp180 miliar, karena ada lebih salur dana bagi hasil minyak dan gas bumi. (*)
Pewarta: Bagus PurwaEditor : Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.