Samarinda (ANTARA Kaltim) - Satuan Reskoba Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, meringkus seorang pekerja bangunan yang kedapatan menjual narkoba jenis sabu-sabu.
Kepala Satuan Reskoba Polresta Samarinda Komisaris Belny Warlansyah, Kamis menyatakan, pekerja bangunan berinisial Syr (34) tersebut ditangkap saat akan bertransaksi narkoba jenis-sabu-sabu di Perumahan Permata Hijau, Jalan Pangeran Antasari, Gang 2, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu, Rabu (12/10).
"Pekerja bangunan tersebut kami tangkap saat menunggu pembeli di pinggir Jalan Pangeran Antasari, tepatnya di kawasan Perumahan Permata Hijau," ujar Belny Warlansyah.
Dari tangan Syr kata Belny Warlansyah, polisi berhasil menyita, lima paket sabu-sabu seberat 2,15 gram senilai Rp3,5 juta, dua sendok penakar, satu pipet kaca, sebuah tutup bong, satu buah sedotan, satu unit timbangan digital, satu bundel plastik klip pembungkus narkoba, tujuh buah plastik klip, sebuah telepon genggam, satu dompet serta satu unit motor.
"Pekerja bangunan masih kami periksa intensif untuk mengungkap jaringannya," ucap Belny warlansyah.
Selain menangkap pekerja bangunan, personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda lanjut Belny Warlansyah, berhasil meringkus tiga orang lainnya di tiga tempat berbeda terkait penyalahgunaan narkoba.
Penangkapan pertama lanjutnya, berlangsung di Jalan MT Haryono, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang.
Di tempat itu kata Belny Warlansyah, personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda meringkus seorang pemuda berinisial MWR (24) dengan barang bukti, satu paket sabu-sabu seberat 0,68 gram senilai Rp200 ribu, sebuah kotak rokok yang digunakan menyembunyikan narkoba serta satu unit telepon genggam.
"Saat ditangkap, pelaku menyembunyikan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,68 gram itu di dalam tong sampah," jelas Belny Warlansyah.
Dari penangkapan MWR, polisi kata Belny Warlansyah kemudian melakukan pengembangan dan kembali meringkus satu pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial Arm (33).
Penangkapan Arm tambanyah, juga berlangsung di Jalan MT Haryono dengan barang bukti yang berhasil disita, dua paket sabu-sabu seberat 1 gram senilai Rp1,2 juta, satu unit telepon genggam serta pembungkus rokok tempat pelaku menyembunyikan narkoba tersebut.
Penangkapan selanjutnya ujar Belny Warlansyah, berlangsung di Jalan Gatot Subtoro, Gang 17, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang.
Di tempat itu lanjut Belny Warlansyah, personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda meringkus Bht (31) dengan barang bukti, empat paket sabu-sabu seberat 1,81 gram sneilai Rp2 juta, uang tunai diduga hasil penjualan narkoba Rp820 ribu serta satu unit telepon genggam.
"Keempat pelaku penyalahgunaan narkoba yang berhasil kami ringkus kemarin (Rabu) masih terus kami periksa intensif untuk mengembangkan penangkapan," tegas Belny Warlansyah.(*)
Polresta Samarinda Ringkus Pekerja Bangunan Jual Narkoba
Kamis, 13 Oktober 2016 20:31 WIB