Samarinda (ANTARANews - Kaltim)- Gubernur Kaltim mengadu atau "Curhat" (curahan hati) kepada sejumlah pemimpin redaksi (Pemred) media lokal terkait telah ditetapkannya dia sebagai tersangka dalam kasus divestasi lima persen saham PT. KPC oleh Kejaksaan Agung.
 
"Ini bukan sekedar Curhat tapi lebih dari itu, yakni menumpahkan semua keluhan dan isi hati kepada saudara sekalian," kata Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Faroek Ishak di Samarinda, Jumat.
   
Kejagung menetapkan Awang Faroek sebagai tersangka atas dugaan memberikan persetujuan pengalihan uang dari hasil penjualan saham PT. Kaltim Prima Coal (KPC) oleh PT. Kutai Timur Energy (KTE) kepada PT. Kutai Timur Sejahtera (KTS) dengan nilai Rp576 miliar.
  
Hasil penjualan saham itu seharusnya masuk ke rekening Pemkab Kutai Timur namun oleh Direktur PT KTE, yakni Anung Nugroho, uang tersebut malah dimasukkan ke rekening perusahaan PT. KTE.
  
Menurut Faroek bahwa ia sangat terganggu dengan telah ditetapkan dirinya sebagai tersangka, pasalnya saat ini Pemprov Kaltim sedang disibukkan oleh pembahasan APBD-Perubahan dan membahas RAPBD Kaltim 2011, serta mematangkan rancangan program pembangunan jangka menengah.
  
Perbuatan hingga dijadikannya Faroek sebagai tersangka diawali saat ia menjadi Bupati Kutim periode 12 Februari 2001 hingga 21 Mei 2003. Saat itu ia berjuang agar mendapatkan divestasi saham PT KPC.
  
Perjuangan dilakukan bersama-sama Gubernur Kaltim dan Ketua DPRD Kaltim di periode itu. Inti perjuangan untuk mendapat divestasi saham KPC sebesar 51 persen sebagai wujud komitmen dan kepedulian pimpinan daerah mendaptkan hak rakyat.
  
Upaya tersebut kemudian terhenti sejak 21 Mei 2003 karena Faroek  mengundurkan diri dari Bupati Kutim, untuk menjadi Calon Gubernur Kaltim.
  
Sebelumnya, berdasarkan hasil Sidang Kabinet Terbatas 31 Juli 2002, diputuskan bahwa dari saham 51 persen tersebut, calon pembeli untuk 20 persen menjadi jatah pemerintah pusat melalui PT. Tambang Batubara Bukit Asam.
  
Sedangkan yang 31 persen saham dibagi menjadi 12,4 persen menjadi jatah Pemprov Kaltim melalui Perusda Melati Bhakti Satya, dan 18,6 persen jatah Pemkab Kutim melalui Perusda Pertambangan dan Energi Kutim (Perusda PEKT).
  
Setelah mundurnya Faroek pada 21 Mei 2003, jabatan bupati dipegang Mahyudin yang sebelumnya adalah Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) hingga 13 Februari 2006.
  
Pada periode Mahyudin tersebut, tepatnya 13 Oktober 2003, ditandatangani Perjanjian Jual Beli Saham 18,6 persen antara PT. Bumi Resources (oleh Direktur Utama, Ari S. Hudaya) dengan Pemkab Kutim (oleh Mahyudin sebagai bupati).
  
Selanjutnya, dari 18,6 persen saham tersebut dijual kembali ke PT. Bumi Resources sebesar 13,6 persen dan Pemkab Kutim mendapatkan Golden Share saham sebesar 5 persen.
  
Untuk mengelola saham KPC 5 persen atau Rp576 miliar tersebut, maka Bupati Kutim, Mahyudin kemudian membentuk PT. Kutai Timur Energi (KTE), dan menyerahkan pengelolaannya kepada perusahaan tersebut.


Editor : Iskandar Zulkarnaen

COPYRIGHT © ANTARA 2026