Penegasan itu disampaikan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) saat pertemuan dengan gubernur dan wakil gubernur anggota Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di kediaman Jalan Diponegoro Menteng Jakarta Pusat, Rabu (20/1).
Wapres JK mengharapkan para kepala daerah baik gubernur maupun bupati dan walikota serta para wakilnya, termasuk para pejabat di jajarannya memahami betul Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.
Undang-Undang Nomor 20/2001 mengatur tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan, UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim HM Mukmin Faisyal usai menghadiri pertemuan itu mengungkapkan keinginan pemerintah pusat agar para kepala daerah tidak mudah mengeluarkan rekomendasi. Selama kurun waktu pemerintahan Jokowi-JK sudah ada kepala daerah yang tersangkut hukum.
"Wapres menegaskan agar pejabat daerah memahami betul UU tindak pidana korupsi itu, sehingga tidak mudah mengeluarkan rekomendasi," kata Mukmin Faisyal.
Mukmin mengakui, pejabat daerah baik gubernur/wagub maupun bupati dan walikota serta wakilnya termasuk pejabat di bawahnya yang tersangkut masalah hukum lebih banyak disebabkan kurang memahami aturan dan mudah mengeluarkan rekomendasi.
Rekomendasi itu dapat memperkaya orang lain dan fatalnya berefek pada kerugian keuangan Negara. Kebijakan itu kemudian terindikasi menjadi tindak pidana korupsi.
Jika setiap pejabat memiliki pemahaman yang benar terkait UU tindak pidana korupsi itu, maka Mukmin yakin tidak akan ada lagi pejabat yang mengeluarkan rekomendasi dengan mudah bahkan sembarangan
Sebaliknya, pekerjaan proyek yang akan dilaksanakan di daerah harus sesuai prosedur dan terlebih dulu dilakukan melalui proses tender. Sebab lanjut Wagub, apabila pejabat Negara di daerah terkena kasus hukum tentunya akan mengganggu penyelenggaraan roda pemerintahan. Bahkan, program-program percepatan pembangunan dipastikan akan terkendala.
"Inilah maksud wapres mengumpulkan kita semua tadi malam (kemarin). Beliau mengingatkan agar pejabat daerah berhati-hati dalam mengemban tugas dan tidak sembarangan mengeluarkan rekomendasi," ungkap Mukmin Faisyal.
Pertemuan Wapres Jusuf Kalla dengan pengurus APPSI dipimpin Ketua Umum Dewan Pengurus APPSI Syahrul Yasin Limpo yang juga Gubernur Sulawesi Selatan. Tampak hadir, Gubernur Jawa Timur, Sumatera Selatan, Papua, Sulawesi Barat, Maluku, Jawa Barat dan Jawa Tengah. (Humas Prov Kaltim/yans)
Editor : Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.