Penajam (ANTARA Kaltim) - Sekteraris Komisi II DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Thohiron mengatakan, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) setempat, harus memfasilitasi pengurusan perubahan bidang studi sertifikasi guru sekolah lanjutan tingkat pertama dan lanjutan atas seiring penerapan kurikulum 2013 di daerah itu.
"Guru yang bersangkutan tidak perlu mengurus perubahan sertifikasi itu tetapi pihak Disdikpora yang harus mengurus perubahan bidang studi sertifikasi sesuai dengan mata pelajaran pada Kurikulum 2013 tersebut," kata Thohiron, di Penajam, Rabu.
Disdikpora Kabupaten Penajam Paser Utara lanjut dia, harus dapat mengantisipasi dampak penerapan Kurikulum 2013 yang mengancam para tenaga pendidik penerima tunjangan profesi, karena adanya perubahan nama mata pelajaran.
Agar tidak kehilangan tunjangan profesi tersebut kata Thohiron, guru SLTP dan SLTA penerima tunjangan profesi, harus mengusrus ulang sertifikasi untuk menyesuaikan bidang studi sertifikasi dengan mata pelajaran Kurikulum 2013.
"Disdikpora harus secepatnya melakukan upaya untuk mengatsi permasalahan sertifikasi itu, sehingga para guru tidak kehilangan haknya untuk menerima tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi," ujarnya.
"Kalau guru bersangkutan yang melakukan pengurusan perubahan sertifikasi itu akan mengorbankan para murid karena pastinya tidak ada proses belajar mengajar dan pengurusan sertfikasi membutuhkan waktu yang tidak sebentar," ungkap politisi Partai Keadilan Sejahtera tersebut.
Penguruasan administrasi penerimaan tunjangan tenaga pendidik tersebut, tambah thohiron, menjadi kewajiban DIsdikpora, sehingga para guru tetap fokus pada kegiatan proses belajar mengajar dan meningkatkan kompetensi.
"Guru yang melakukan perubahan sertifikasi tidak sedikit dan kasihan murid bisa kehilangan jam pelajaran karena guru direpotkan mengurus perubahan sertifikasi itu,†ujarnya. (*)
Legislator : Disdikpora Harus Fasilitasi Perubahan Sertifikasi Guru
Rabu, 2 September 2015 20:46 WIB
Disdikpora harus secepatnya melakukan upaya untuk mengatsi permasalahan sertifikasi itu, sehingga para guru tidak kehilangan haknya untuk menerima tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi,"