Samarinda (ANTARA) - DPRD Kota Samarinda, Kalimantan Timur, mengawasi secara ketat pelaksanaan implementasi sistem work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota tersebut sekaligus mengingatkan bahwa bekerja di rumah itu bukan merupakan hari libur.

"Fleksibilitas lokasi kerja jangan sampai menjadi alasan penurunan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Meski WFH merupakan instruksi pemerintah pusat yang wajib dipatuhi daerah, esensinya tetaplah bekerja," kata Sekretaris Komisi I DPRD Kota Samarinda Ronal Stephen Lonteng, di Samarinda, Sabtu.

Ia mengingatkan bahwa kebijakan WFH ini hanya berlaku bagi organisasi perangkat daerah (OPD) tertentu yang tidak bersentuhan langsung dengan layanan teknis di lapangan atau pelayanan publik.

"Pemkot dan provinsi mendukung penuh WFH, namun perlu diingat hal ini hanya berlaku di beberapa OPD saja. Artinya, untuk sektor pelayanan publik, aktivitas tidak boleh terhenti dan harus tetap berjalan normal,” tegas Ronal.

Meski secara umum tingkat kepatuhan ASN diklaim mencapai 93,8 persen, Ronal memberikan catatan kritis terkait transparansi kinerja, sebab berdasarkan data yang diterimanya, sistem pelaporan melalui dashboard digital Pemkot Samarinda ternyata belum berjalan optimal.

Dia menyebut beberapa OPD ditemukan memiliki catatan pelaporan yang minim, bahkan ada yang kosong sama sekali karena kendala integrasi sistem.

Baca juga: Kebijakan WFH segera diumumkan, kata Purbaya

Menurut dia, sejumlah instansi seperti Dinas Perikanan, DP2PA, hingga Sekretariat DPRD Samarinda menjadi sorotan karena belum maksimal mencatatkan aktivitas kerjanya selama masa WFH.

“Kami menemukan fakta di lapangan bahwa pelaporan di dashboard masih ada yang kosong. Ini perhatian serius. Saya secara pribadi akan meminta penjelasan dari Plt Sekwan dan melakukan pengecekan langsung ke Sekretariat DPRD. Kita harus tahu kendala teknis apa yang menghambat integrasi data ini,” ujarnya.

Disiplin dan respons cepat lebih lanjut, politisi ini menekankan bahwa parameter keberhasilan WFH bukan hanya sekadar absensi, melainkan responsivitas, sehingga ASN dituntut untuk tetap siaga (standby) dan cepat tanggap terhadap instruksi pimpinan layaknya bekerja di kantor.

"Selama jam kerja berlaku, ASN harus responsif. Absensi dan keaktifan bekerja harus dioptimalkan, tidak boleh berkurang sedikit pun dari standar kerja tatap muka,” ujarnya.

DPRD Kota Samarinda berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan ini melalui evaluasi menyeluruh untuk memastikan sistem pelaporan digital segera seragam dan transparan di seluruh OPD, sehingga akuntabilitas kinerja ASN tetap terjaga di mata masyarakat.

"Kebutuhan masyarakat tidak mengenal batas ruang kerja, di mana pun ASN berada, profesionalisme adalah harga mati,” jelas Ronal. (Adv)

Baca juga: WFH ASN dan swasta ditetapkan usai Lebaran



Pewarta: Arumanto
Editor : Imam Santoso

COPYRIGHT © ANTARA 2026