Menurut Ketua DPRD Balikpapan, Abdullah pengawasan dilakukan agar pengupasan lahan di kawasan hutan lindung tidak kembali terjadi lagi ke depan.
"Maka diminta kepada Pemkot Balikpapan untuk lebih memperketat pengawasan terhadap para pengembang yang ingin membuka lahan untuk perumahan," kata Abdullah di Balikpapan, Kamis.
Bila tidak dilakukan pengawasan dapat saja oknum pengembang melakukan pengupasan lahan di kawasan hutan lindung serta mengupas lahan dan tidak memiliki izin terlebih dulu, katanya.
"Dalam melakukan pengawasan diperlukan koordinasi semua lini baik masyarakat, lurah, dan camat serta LPM sekitar," kata Abdullah.
Kendati demikian pengawasan tidak hanya dilakukan bagi pengembang yang melakukan pengupasan lahan secara ilegal maupun di hutan lindung, katanya.
"Namun pengawasan ketat juga harus dilakukan pada bangunan yang berdiri tanpa izin dari Pemkot Balikpapan," kata Abdullah.
Ditambahkannya untuk memberikan efek jera kepada para pengembang yang melakukan pengupasan lahan secara ilegal dan berada dilokasi hutan lindung, maka oknum tersebut harus diberikan sanksi tegas, katanya.
"Sehingga dengan adanya kerjasama pemerintah kota dengan Polda Kaltim terkait kasus pengupasan lahan maka harus didukung penuh," kata Abdullah. (*)
Pewarta: Susylo AsmalyahEditor : Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.