Balikpapan (ANTARA) - Pemerintah Kota Balikpapan melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3AKB menegaskan guru wajib segera melapor ke UPTD PPA jika menemukan indikasi bullying atau kekerasan terhadap anak.
“ Kami siap memberikan pendampingan psikologis, penanganan awal, hingga koordinasi dengan pihak kepolisian,” kata Kepala UPTD PPA DP3AKB, Esti Santi di Balikpapan, Senin (17/11).
Ia mengatakan, jangan menunda laporan, mekanisme sudah tersedia dan bisa dilakukan dengan cepat, sehingga dapat dipastikan setiap anak merasa aman di sekolah.
Dikemukakannya, pelatihan bersama psikolog yang digelar beberapa waktu lalu. Guru-guru dan tenaga pendidik lainnya dibekali cara mengenali tanda-tanda anak yang mengalami tekanan atau menjadi korban bullying.
Adapun materi mencakup bentuk kekerasan fisik, verbal, psikis, hingga perundungan digital. Guru juga diarahkan memperkuat komunikasi dengan orang tua agar perubahan perilaku anak dapat terpantau sejak dini.
Esti menilai masih banyak kasus kekerasan pada anak yang tidak dilaporkan karena ketidaktahuan atau ketakutan dari pihak sekolah maupun orang tua. Padahal, jalur resmi sudah tersedia dan dapat segera ditindaklanjuti.
“UPTD PPA siap memberikan pendampingan psikologis, penanganan awal, hingga koordinasi dengan lembaga terkait jika diperlukan,” katanya.
Dia menjelaskan, berdasarkan data UPTD PPA menunjukkan kasus kekerasan terhadap anak di Balikpapan terus meningkat. Sepanjang Januari hingga Juli 2025 tercatat 127 kasus, dengan kekerasan seksual mendominasi 66 laporan.
“Balikpapan Utara menjadi wilayah dengan jumlah kasus tertinggi, yakni 31 laporan,” katanya.
Lanjutnya, pada 2024, jumlah kasus juga cukup tinggi, mencapai 218 laporan, dengan 124 di antaranya berupa kekerasan seksual. Lonjakan kasus tersebut sekaligus mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melapor, meski masih banyak kejadian yang tidak terungkap karena ketakutan atau ketidaktahuan pihak sekolah maupun orang tua.
Kondisi tersebut menegaskan pentingnya pelatihan bagi guru dan tenaga pendidik agar mampu mendeteksi dini serta segera melaporkan kasus kekerasan. Dengan mekanisme pelaporan cepat, UPTD PPA dapat segera memberikan pendampingan psikologis maupun koordinasi dengan kepolisian, sehingga risiko dampak jangka panjang bagi anak dapat diminimalkan.
Esti berharap para guru lebih sigap dan tepat ketika berhadapan dengan indikasi kekerasan.
“Mari membangun kesadaran bersama bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab semua pihak,” ajaknya. (Adv)
