Pengambilalihan mengacu pada Permendagri Nomor 9 Tahun 2009, Perda Nomor 5 Tahun 2013, dan Perwali Nomor 16 Tahun 2018. Pengembang wajib menyerahkan PSU setelah kawasan selesai dibangun dan dihuni

Balikpapan (ANTARA) -

Pemerintah Kota Balikpapan mulai mengambil alih aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari lima kawasan perumahan. Langkah  tersebut dilakukan untuk mempercepat penataan aset daerah dan memastikan fasilitas publik di lingkungan perumahan dapat dikelola secara optimal.

"Pengambilalihan mengacu pada Permendagri Nomor 9 Tahun 2009, Perda Nomor 5 Tahun 2013, dan Perwali Nomor 16 Tahun 2018. Pengembang wajib menyerahkan PSU setelah kawasan selesai dibangun dan dihuni," kata Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Balikpapan, Rafiudin, di Balikpapan, Minggu (9/11).

Ia menyebutkan lima perumahan yang masuk tahap pengambilalihan yaitu Papan Lestari, Bukit Balikpapan Indah, Bangun Reksa Asro, Batu Ampar Lestari, dan Rengganis. Lokasinya tersebar di Kelurahan Sepinggan, Gunung Bahagia, Graha Indah, dan Batu Ampar. Perumahan Bangun Reksa Asri di Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, adalah perumahan tertua yang dibangun swasta, dan sudah eksis lebih dari 40 tahun. 

“Kalau belum jadi aset Pemkot, anggaran perawatan tidak bisa dialokasikan,” kata Rafiudin.

Adapun fasilitas yang diambil alih meliputi jalan lingkungan, drainase, taman, jaringan air bersih, penerangan, dan ruang terbuka hijau. Pemkot memberi tenggat 30 hari kepada pengembang untuk menyelesaikan proses serah terima. Jika terlewat, Tim Verifikasi akan menetapkan PSU sebagai aset pemerintah tanpa menunggu persetujuan tambahan.

Lanjutnya, Disperkim Balikpapan juga meminta warga melaporkan jika masih ada PSU yang belum diserahkan, termasuk fasilitas terbengkalai atau masih dikuasai pengembang. Laporan dapat disampaikan melalui Bidang Pertamanan dan Permukiman.

"Surat pemberitahuan resmi turut ditembuskan kepada camat dan lurah sebagai dasar koordinasi dengan RT dan warga. Pemkot menargetkan pengambilalihan PSU dilakukan bertahap di perumahan lain yang belum menyerahkan aset kepada daerah," katanya.

Rafiudin menambahkan Disperkim menyusun daftar prioritas berdasarkan laporan warga dan hasil verifikasi lapangan. Pemerintah berharap proses ini dapat menyelesaikan persoalan PSU yang selama bertahun-tahun dikeluhkan masyarakat.(Adv)



Pewarta: Novi Abdi
Editor : Rahmad

COPYRIGHT © ANTARA 2026