Samarinda (ANTARA Kaltim) - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur Andi Baharuddin Solong mengusulkan pembentukan panitia khusus untuk membahas sejumlah persoalan pada pengembangan proyel Plaza Balikpapan yang digarap perusahaan pengembang PT Podomoro Land.
Dikonfirmasi di Samarinda, Kamis, Andi Baharuddin mengatakan usulan pembentukan Pansus sudah disampaikan dalam pertemuan Komisi I DPRD Kaltim dengan PT Pandega Citra Niaga usai melakukan inspeksi mendadak proyek tersebut, Rabu (14/1).
"DPRD Kaltim sebaiknya membentuk Pansus untuk membahas masalah ini agar ditemukan kebenaran dari persoalan izin dan permasalahan lain yang berkaitan dengan pembangunan Plaza Balikpapan," katanya.
Mantan ketua DPRD Balikpapan ini menambahkan persoalan pembangunan Plaza Balikpapan sudah muncul sejak tahun 2005.
Saat itu, pelaku usaha membangun ruko, sedangkan faktanya Pemerintah Kota Balikpapan belum memiliki peraturan daerah tentang bangunan tingkat tinggi, apartemen maupun rumah susun (rusun).
"Dulu saya paling keras, karena sebelum membangun harusnya ada perda dulu. Jika tidak, maka itu akan melanggar dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1988 tentang Rusun," ucapnya.
Terkait aktivitas reklamasi pantai di belakang Plaza Balikpapan seluas 4,8 hektare, Andi Baharuddin mengatakan semestinya proyek reklamasi itu harus ada rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup, bukan dari Kementerian Perhubungan yang dikeluarkan pada 2 Mei 2013.
"Masalah reklamasi ini harus ada payung hukum yang jelas. Untuk itu, kami akan komunikasikan ini dengan Kementerian Perhubungan. Bagaimana bisa Kementerian Perhubungan mengeluarkan izin untuk reklamasi kepada PT Pandega," tambah pria yang akrab disapa ABS itu.(*)
DPRD Kaltim Usulkan Bentuk Pansus "Podomoro Land"
Kamis, 15 Januari 2015 22:05 WIB