Samarinda (ANTARA Kaltim) - Sebanyak 321 pegawai negeri sipil (PNS) pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota, menerima Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat yang diserahkan langsung oleh Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak.
Gubernur mengatakan, kenaikan pangkat adalah sebuah penghargaan atas kepercayaan, prestasi kerja dan pengabdian dalam melaksanakan tugas-tugas kedinasan yang diberikan kepada PNS yang bersangkutan.
â€Kenaikan pangkat ini harus diartikan sebagai motivasi kepada PNS untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya. Namun penghargaan itu baru akan mempunyai arti apabila diberikan pada orang yang tepat dengan waktu yang tepat pula," kata Gubernur Awang Faroek Ishak dalam apel gabungan yang dirangkai dengan penyerahan SK Kenaikan Pangkat periode Oktober 2014 dan penyerahan sertifikat tanda lulus ujian penyesuaian ijazah PNS di halaman Kantor Gubernur, Jumat (19/9).
Setelah penyerahan SK Kenaikan Pangkat tersebut, Awang berharap agar para pegawai PNS di lingkungan Pemprov Kaltim maupun Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kaltim agar terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
“Melalui kenaikan pangkat ini, saya berharap pelayanan kepada masyarakat harus lebih baik. Kenaikan pangkat ini harus jadi motivasi bagi pegawai untuk memberi kinerja lebih baik lagi," sambungnya.
Sementara apresiasi diberikan Gubernur Awang Faroek Ishak kepada jajaran Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim yang berhasil melakukan percepatan secara signifikan dalam pelayanan di bidang kepegawaian, salah satunya dalam proses kenaikan pangkat pegawai. Proses yang cepat itu akan memberikan ketepatan waktu bagi pegawai untuk mendapatkan pembayaran besaran gaji baru sesuai dengan pangkat dan golongan yang baru.
Gubernur juga melihat banyak aspek lain dalam penyelenggaraan manajemen kepegawaian yang terus memberikan perubahan positif dan perbaikan secara gradual.
â€Salah satu yang dilakukan adalah dengan mengimplementasikan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18/2010 tentang penetapan kenaikan pangkat berbasis Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian secara online (SAPK online), dengan harapan pelayanan kepegawaian pada semua aspek akan semakin cepat, transparan dan akuntabel,†jelasnya.
Di tempat yang sama, Kepala BKD Kaltim HM Yadi Robyan Noor menambahkan, SK Kenaikan Pangkat yang diberikan Jumat kemarin merupakan SK untuk periode Oktober yang mampu dirampungkan lebih cepat sehingga pada Oktober nanti, para pegawai sudah dapat menikmati kesejahteraan dengan perhitungan pangkat dan golongan yang baru.
"SK Kenaikan Pangkat mampu kita selesaikan lebih cepat dari periode kenaikan pangkat yang seharusnya diberikan pada April dan Oktober,†ungkap Roby.
Secara rinci Roby juga menjelaskan tahun ini terdapat 321 PNS yang menerima kenaikan pangkat, terdiri dari pegawai pemerintah kabupaten/kota sebanyak 235 orang dan pegawai pemerintah provinsi sebanyak 86 orang.
Rinciannya, Samarinda 28 SK, Balikpapan 32 SK, Bontang 29 SK, Paser 7 SK, Penajam Paser Utara 7 SK, Kutai Kartanegara 79 SK, Kutai Timur 39 SK, Kutai Barat 24 SK, Berau 3 SK dan Mahakam Ulu 11 SK. Sementara untuk penerima sertifikat tanda lulus ujian penyesuaian ijazah diberikan kepada 117 PNS.
Sedangkan penyesuaian ijazah diberikan dengan maksud memberikan penghargaan kepada PNS yang memang benar-benar dengan kesungguhan hati berupaya menuntut ilmu, mengorbankan waktu, tenaga dan pikiran untuk mencapai pendidikan lebih tinggi tanpa mengurangi kinerja dan pengabdian sebagai PNS.
Dalam kesempatan tersebut juga diserahkan kenaikan pangkat luar biasa kepada Pelaksana Tugas (Plt) Sekprov Kaltim Dr H Rusmadi oleh Gubernur Kaltim. (Humas Prov Kaltim/jay)