Khususnya makanan halal bagi masyarakat muslim dengan melakukan kunjungan ke Balai Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), Kamis (27/2).
Encik Widyani, ketua Komisi IV DPRD Kaltim didampingi koleganya Mudiyat Noor dan Maria Margaretha Rini Puspa dalam pertemuan tersebut mengkritik kinerja BPOM RI dalam mengawasi makanan yang beredar di Indonesia.
Membahas mengenai Jaminan Produk Halal, (JPH) Encik menuturkan DPRD telah mengesahkan peraturan daerah berkait hal ini, dan didukung LP POM-MUI Kaltim. “Walaupun masih dalam tahap sosialisasi, dan undang – undangnya belum keluar. Tapi ketika undang – undang soal jaminan produk halal tersebut disahkan, maka kami akan melakukan penyesuaian,†urai Encik.
Di sisi lain, dalam diskusi tersebut, Mudiyat Noor mengaku sering kali menerima pesan melalui media sosial mengenai makanan-makanan yang belum jelas status kehalalannya dan kehiegenisannya.
“Dalam hal ini saya melihat bahwa BPOM RI dan MUI belum tegas memberikan label halal pada makanan yang banyak di jual di pasaran. Juga banyaknya tayangan-tayangan yang disiarkan di televisi membuat masyarakat menjadi ragu mengonsumsi makanan.
Namun tentunya hal itu bisa ditangani dengan tingkat pencegahan yang tinggi oleh BPOM RI. Karena apabila BPOM mengklarifikasi kejadian yang sebenarnya di masyarakat, tentunya masyarakat lebih mempercayai informasi dari BPOM daripada pesan-pesan yang disebar melalu jejaring sosial yang mengatasnamakan BPOM,†urai Mudiyat.
Sejalan dengan pendapat Mudiyat Noor, Maria Margaretha Rini Puspa menyampaikan di masyarakat masih banyak ditemui contoh-contoh makanan yang tidak layak dikonsumsi dan beredar luas hingga kini.
“Banyaknya peredaran makanan, obat dan kosmetik yang tidak diketahui sehat apa tidak, serta produk-produk yang expired namun masih beredar luas di pasaran. Tentunya ini sangat tidak memungkinkan menuntut masyarakat memperhatikan setiap produk makanan yang akan dipilih sebelum dibeli.
Hal ini membutuhkan kerja keras BPOM dalam mengawasi berbagai produk layak konsumsi yang beredar luas di masyarakat. Kita juga meminta agar BPOM lebih jeli dalam mengawasi peredaran makanan yang dijual di sekolah-sekolah dan dikonsumsi dengan bebasnya oleh anak-anak tanpa memperhatikan bahwa makanan tersebut banyak mengandung zat-zat yang membahayakan. Hal ini tentunya tidak bisa dibiarkan terus- menerus,†ulas Rini.
Menanggapi beberapa pernyataan dari DPRD Kaltim, Hari T Wahyu, perwakilan BPOM R menguraikan bahwa BPOM tidak mungkin memberikan pengumuman kepada masyarakat melalui pesan-pesan di jejaring sosial yang belum jelas kebenarannya.
Mengenai makanan-makanan dengan kemasan yang telah rusak ataupun kedaluwarsa, Hari mengimbau agar sesegera mungkin melaporkannya ke BPOM daerah masing-masing dan tentunya akan diproses ke BPOM RI.
Wirda Zain, Kepala BPOM Kaltim yang juga hadir dalam pertemuan tersebut menimpali mekanisme sertifikasi produk halal datang dari instansi berkompeten, yakni Kementerian Agama, dan pakar di BPOM akan melakukan audit soal produksi yang layak konsumsi.
“Nantinya jikad ada makanan yang tidak memenuhi standar kelayakan, kebijakan soal itu akan diambil alih oleh pusat.
Untuk para penjual yang melanggar tentunya akan ada sanksi tegas. Namun tidak hanya sanksi, bagi penjual yang telah memenuhi standar, tentunya kami akan memberikan penghargaan lebih agar memacu produsen-produsen makanan lainnya dalam menjual produk yang layak konsumsi,†ucap Wirda Zain. (Humas DPRD Kaltim/adv/aul/met)
Editor : Rahmad
COPYRIGHT © ANTARA 2026