Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan tersangka kedua kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya setelah beberapa waktu sebelumnya menetapkan anggota Komisi I DPR RI Ismail Thomas sebagai tersangka.
Tersangka kedua yang ditetapkan adalah Christianus Benny (CB), mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur.
Tersangka kedua yang ditetapkan adalah Christianus Benny (CB), mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur.
"Penetapan tersangka dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Ketut menjelaskan dalam perkara ini, tersangka CB berperan bersama-sama membuat dokumen palsu terkait perizinan pertambangan.
"Tersangka CB sebagai subjek yang melegalisasi dokumen palsu yang dibuat oleh tersangka IT (Ismail Thomas)," ujarnya.
Baca juga: Mantan Bupati Kutai Barat ditetapkan tersangka pemalsuan izin tambang
Dokumen tersebut, lanjut dia, dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah.
Atas perbuatannya, CB disangkakan dengan Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka CB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung tanggal 18 Agustus sampai dengan 6 September 2023," kata Ketut.
Sebelumnya, Selasa (15/8), Penyidik menetapkan Ismail Thomas sebagai tersangka tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.
Baca juga: Ridwai bantah namanya tercatut di akta notaris PT Sendawar JayaIsmail Thomas disangkakan melanggar Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kasus PT Sendawar Jaya bukan perkara baru, tapi sudah lama berjalan terkait dengan Heru Hidayat, terpidana kasus Jiwasraya dan Asabri.
Diketahui dalam amar Putusan Perkara Nomor 667/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel, majelis hakim PN Jaksel mengabulkan gugatan PT Sendawar Jaya atas kepemilikan lahan tambang batu bara sekitar 5.300 ha di Kutai Barat, Kaltim.
Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menyatakan, PT Sendawar Jaya merupakan pemilik yang sah atas lahan/lokasi pertambangan batu bara seluas 5.350 ha di Kutai Barat. Selain itu, menghukum tergugat I atau perusahaan Heru Hidayat dan pihak-pihak yang menguasai lahan agar mengosongkan dan menyerahkan kepada penggugat.
Baca juga: Pemprov Kaltim sosialisasikan Pergub terkait penerimaan tambang