Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Menindaklanjuti konsultasi dengan Pemerintah Kota Balikpapan terkait Raperda tentang Jaminan Produk Halal (JPH) di Kalimantan timur, panitia khusus (pansus) raperda tersebut akan mengkaji lebih dalam hingga tiga bulan ke depan.
Hal ini di jelaskan Ketua Pansus JPH Abdul Djalil Fatah.. “Raperda ini dibuat agar menjadi pemikiran tentang produk halal yang terjamin, supaya tidak menjadi polemik, khususnya soal makanan dan minuman yang beredar di Kalimantan Timur,†ucapnya.
Pansus disebutnya menganggap raperda ini sangat dinantikan masyarakat. Pansus selama ini telah membahas dan mengkaji detail raperda tersebut, termasuk akan mempersiapkan uji publiknya.
Sebagaimana diketahui, alasan utama perjuangan pansus ini didasari kenyataan di lapangan tentang maraknya peredaran makanan tidak halal. Misalnya kasus baso daging babi atau ditemukanya penjual daging oplosan yang sangat meresahkan masyarakat.
“Undang-undang tentang JPH belum terbentuk hingga saat ini. Namun bagaimanapun raperda ini adalah kebutuhan. Selama tiga bulan ke depan pansus akan berkonsultasi ke berbagai instansi pemerintahan baik di pusat maupun di daerah, agar nantinya akan menjadi perda dan jadi acuan bagi penjualan produk makanan ke masyarakat luas,“ terang Anggota Komisi IV DPRD Kaltim ini.
Rantai produksi makanan, lanjutnya, mulai proses pengolahan hingga distribusi juga harus ada kontrolnya. Sehingga tak ada lagi oknum produsen yang nakal mengoplos bahan baku haram dengan bahan baku halal.
“Raperda akan mengatur secara tegas mana produk makanan dan minuman yang halal dan mana yang tidak. Selain itu bagi para pedagang nantinya harus jelas kehalalan produk yang dijual, mulai proses bahan baku hingga sampai dijual harus terbebas dari hal-hal yang dapat menjadikannya haram,†tegasnya. (Humas DPRD Kaltim/adv/yud/dhi/met)
Raperda JPH Dimatangkan Tiga Bulan
Jumat, 31 Januari 2014 15:58 WIB