Baru 18 orang yang mendaftar sebagai peserta dan rata-rata ibu hamil yang akan melahirkan anak keempat dan seterusnya. Mereka juga mengajukan kelas perawatan berbeda-beda, yakni mulai kelas tiga, dua dan kelas satu,”
Penajam (ANTARA Kaltim) - Semenjak diberlakukan 1 Januari 2014, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, baru menerima 18 warga di Kabupaten Penajam Paser Utara yang ingin menjadi peserta dan umumnya adalah ibu hamil yang akan melahirkan anak keempat.

Kepala Operasional BPJS Kesehatan di Kabupaten Penajam Paser Utara Fajar Suryaney Dwi Ananda, Selasa mengatakan, minimnya warga yang mendaftar sebagai peserta karena selama ini, pemerintah setempat masih menggratiskan pelayanan kesehatan melalui Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).

“Baru 18 orang yang mendaftar sebagai peserta dan rata-rata ibu hamil yang akan melahirkan anak keempat dan seterusnya. Mereka juga mengajukan kelas perawatan berbeda-beda, yakni mulai kelas tiga, dua dan kelas satu,” jelasnya.

Warga yang sudah mendaftar sebagai peserta BPJS kata Fajar akan mendapatkan pelayanan kesehatan,  namun disesuaikan dengan iuran yang mereka bayarkan setiap bulan.

"Kami pastikan, jumlah peserta BPJS akan terus bertambah dan kami masih membuka pelayanan BPJS di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Penajam Paser Utara,” ujar Fajar.
 
BPJS kata dia berencana membuka pendaftaran hingga di tingkat kecamatan.

"Bahkan, pemerintah kabupaten juga menginginkan agar BPJS bisa melakukan sosialisasi sampai tingkat kecamatan, guna memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang program pemerintah pusat ini," katanya.

"Kami memag berencana melakukan sosialisasi hingga ke tingkat kecamatan namun belum dalam waktu dekat karena saat ini kamis masih melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan. Kami ingin terlebih dahulu melengkapi fasilitas sehingga peserta bisa puas pada pelayanan kami,” ucapnya.

Selain memberikan pelayanan kepada warga yang menjadi peserta lanjut Fajar, selama ini BPJS juga sudah memberikan pelayanan kepada 3.808 pegawai negeri sipil (PNS) namun belum termasuk anggota keluarga mereka.

"Program BPJS untuk pegawai ini menanggung sampai anak ketiga," katanya.

Persyaratan untuk menjadi peserta BPJS tambahnya, yakni warga bisa mengajukan dengan mendatangi kantor BPJS di RSUD dengan membawa persyaratan diantaranya, foto copi KTP, KK, akta nikah dan akta kelahiran serta pas foto ukuran 3x4 sentimeter.

Selain secara langsung waga juga bisa mendaftar melalui Ketua RT. Sepanjang persyaratan lengkap akan kami proses,” jelasnya. (*)


Pewarta: Bagus Purwa
Editor : Amirullah

COPYRIGHT © ANTARA 2026