Samarinda (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Halal Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Timur menyebutkan hanya ada dua Rumah Potong Hewan (RPH) di provinsi tersebut yang sudah memegang sertifikasi halal.
"Sampai saat ini, dari sepuluh Kabupaten dan Kota di Kaltim, baru dua yang bersertifikasi halal, yakni RPH Tanah Merah Kota Samarinda dan RPH Kota Bontang, sisanya belum," kata Sekretaris Satgas Halal Kanwil Kemenag Kaltim Abdul Kudus di Samarinda, Selasa.
Ia menyebutkan, RPH diperuntukkan hanya untuk pemotongan sapi, kerbau, domba, dan kambing. Sedangkan untuk jenis ayam atau bebek, pemotongannya dikhususkan ke Rumah Potong Unggas (RPU).
Dikemukakannya, saat ini ada dua RPH yang masih dalam proses untuk mendapatkan sertifikat halal, yakni RPH Kabupaten Kutai Timur dan RPH Kota Balikpapan. Sementara pihaknya juga masih menunggu pemenuhan persyaratan dari RPH lain.
Abdul Kudus menjelaskan, persyaratan umum mendapatkan sertifikasi halal, yang pasti tempat proses penyembelihannya memenuhi standar kelayakan yang direkomendasikan oleh auditor halal, kemudian RPH tersebut juga wajib memiliki juru sembelih halal yang bersertifikasi.
Meski demikian, RPH tersebut mesti memiliki sistem jaminan halal (SJH), dan lokasi pemotongan tidak bercampur dengan hewan non halal serta harus terpisah dari RPH babi berjarak minimal radius lima kilometer.
Ia mengimbau, agar seluruh RPH yang ada di Kaltim untuk segera mengurus sertifikasi halal ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang bermarkas di Kanwil Kemenag Kaltim.
Imbauan tersebut berkaitan dengan kewajiban bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024 untuk produk makanan, minuman, jasa penyembelihan, dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan.
"Diwajibkan produk di pasaran bersertifikat halal, hal ini merupakan wujud keterlibatan pemerintah guna memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat,' kata Abdul Kudus.
Ia menegaskan, setelah 17 Oktober 2024 pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal bisa jadi akan dikenakan sanksi. Dan Pemerintah tentu akan melakukan razia memastikan daging yang dijual di pasar melalui pemotongan dari RPH dan RPU bersertifikasi halal.
"Kami berharap di setiap Kabupaten dan Kota di Kaltim, masing- masing memiliki RPH bersertifikasi halal, sehingga ini juga bisa meningkatkan kepercayaan konsumen dan juga bagi industri rumah tangga produk olahannya berasal dari daging sapi," katanya.
Hanya dua RPH di Kaltim bersertifikasi halal
Selasa, 20 Juni 2023 20:43 WIB
Sampai saat ini, dari sepuluh Kabupaten dan Kota di Kaltim, baru dua yang bersertifikasi halal, yakni RPH Tanah Merah Kota Samarinda dan RPH Kota Bontang, sisanya belum