Paser (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Paser melakukan pencanangan vaksinasi COVID-19 tahap pertama dengan dilakukan pemberian vaksin kepada unsur pimpinan daerah, sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat.
Kegiatan vaksinasi dilakukan di ruang VIP Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panglima Sebaya, Jumat (29/1) sekitar pukul 09.00 wita.
Mereka yang mendapatkan vaksin COVID-19 diantaranya Sekda Paser Katsul Wijaya , Dandim 0904/Tng Letkol Czi Widya Widya Wijanarko, Kapolres Paser AKBP Eko Susanto dan Kepala Kejaksaan Negeri p Paser M. Judhy Ismoro serta Plt. Direktur RSUD Panglima Sebaya dr. Nurdiana.
Sebelum menerima vaksin, mereka menjalani screening kesehatan sebagai persyaratan. Dari hasil screening kesehatan, dua orang dinyatakan tidak bisa diberikan vaksin yakni Kepala Dinas Kesehatan Paser yang juga juru bicara satgas COVID-19 Amir Faisol dan Ketua PC NU Paser Khoirul Huda.
Ketua Nahdatul Ulama (NU) Paser Khorul Huda dan Kepala Dinas Kesehatan Paser tidak bisa menerima vaksin dikarenakan keduanya tidak memenuhi syarat saat dilakukan screening kesehatan.
Begitu juga dengan Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi dan Wabup Paser Kaharuddin, yang tidak memenuhi syarat dari pertimbangan kondisi kesehatan dan usia.
Wakil Bupati Paser Kaharuddin dalam sambutannya mengatakan vaksinasi kepada pejabat daerah tersebut menunjukkan bahwa vaksin aman untuk digunakan.
Sebab kata dia, vaksin tersebut telah melalui serangkaian uji coba di BPOM hingga sertifikasi halal dari MUI.
"Mudah-mudahan dengan adanya vaksinasi, dapat menekan penyebaran virus COVID-19 sehingga pandemi segera berakhir," ujar Kaharuddin.
Ia juga mengingatkan untuk mencegah penyebaran COVID-19, masyarakat dihimbau menerapkan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilisasi atau interaksi.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Amir Faisol mengatakan sebagaimana intrusksi pemerintah pusat, pemberian vaksin pertama untuk tokoh lokal serta tokoh masyarakat ditentukan 10 orang.
"Beberapa tahapan persyaratan sebelum divaksin yaitu dilakukan verifikasi data, screening kesehatan, baru dilanjutkan penyuntikan vaksin dan terakhir dilakukan observasi selama 30 menit setelah di vaksinasi," kata Amir.
Amir menerangkan vaksinasi tahap pertama ini diprioritaskan untuk tenaga kesehatan, sebagaimana instruksi Presiden bahwa pada 31 Januari 2021 seluruh tenaga kesehatan di Indonesia harus sudah divaksin.
"Untuk di Kabupaten Paser ada 1.665 tenaga kesehatan," katanya.
Lanjut Amir Faisol setelah tenaga kesehatan, vaksin akan diberikan kepada aparatur pemerintah di pelayanan publik dan masyarakat.
"Ditargetkan nanti sebanyak 160 ribu warga Paser divaksin," ucap Amir.
Unsur muspida Paser terima vaksinasi COVID- 19
Jumat, 29 Januari 2021 19:53 WIB
Mudah-mudahan dengan adanya vaksinasi, dapat menekan penyebaran virus COVID-19 sehingga pandemi segera berakhir