Kepastian libur Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah menjadi dua hari, pada Rabu (28/6) dan Kamis (29/6), masih menunggu arahan Presiden Jokowi, demikian disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas.
“Kami kaji bersama dalam rapat tingkat menteri di kantor Pak Pratikno (Menteri Sekretaris Negara). Hasilnya, masih menunggu arahan dan kebijakan bapak presiden,” ujar Anas, dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.
Wacana libur menjadi dua hari, menurut Anas, demi memastikan masyarakat dapat merayakan Idul Adha dengan baik.
"Kami bersama-sama mencari solusi terbaik libur Hari Raya Idul Adha bagi seluruh masyarakat, agar semuanya bisa berjalan baik, termasuk bagi para aparatur sipil negara (ASN),” ujarnya.
Baca juga: Kabupaten Penajam jaga kestablian harga hewan kurban
Pemerintah akan menetapkan waktu pelaksanaan Idul Adha usai sidang isbat yang digelar 18 Juni 2023 oleh Kementerian Agama.
Usulan libur Idul Adha 1444 Hijriah menjadi dua hari disampaikan Sekretaris Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti. Alasannya, perkiraan akan terjadi perbedaan penetapan tanggal perayaan Idul Adha antara Muhammadiyah dan pemerintah.
Sebelumnya, hari libur Idul Adha 1444 Hijriah telah ditetapkan pada 29 Juni 2023 sesuai surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Baca juga: Pemprov Kaltim pastikan ketersediaan hewan kurban mencukupi
“Kami kaji bersama dalam rapat tingkat menteri di kantor Pak Pratikno (Menteri Sekretaris Negara). Hasilnya, masih menunggu arahan dan kebijakan bapak presiden,” ujar Anas, dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.
Wacana libur menjadi dua hari, menurut Anas, demi memastikan masyarakat dapat merayakan Idul Adha dengan baik.
"Kami bersama-sama mencari solusi terbaik libur Hari Raya Idul Adha bagi seluruh masyarakat, agar semuanya bisa berjalan baik, termasuk bagi para aparatur sipil negara (ASN),” ujarnya.
Baca juga: Kabupaten Penajam jaga kestablian harga hewan kurban
Pemerintah akan menetapkan waktu pelaksanaan Idul Adha usai sidang isbat yang digelar 18 Juni 2023 oleh Kementerian Agama.
Usulan libur Idul Adha 1444 Hijriah menjadi dua hari disampaikan Sekretaris Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti. Alasannya, perkiraan akan terjadi perbedaan penetapan tanggal perayaan Idul Adha antara Muhammadiyah dan pemerintah.
Sebelumnya, hari libur Idul Adha 1444 Hijriah telah ditetapkan pada 29 Juni 2023 sesuai surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Baca juga: Pemprov Kaltim pastikan ketersediaan hewan kurban mencukupi