MERAPIKAN dan menyusun bungkus plastik dari bekas berbagai produk baik makanan dan deterjen, sudah menjadi kegiatan hari-hari perempuan bernama Bayu Cakra Ningrum.
Selanjutnya bungkus-bungkus plastik yang merupakan limbah nonorganik dari rumah tangga dibawanya ke Rumah Kreatif Balikpapan (RKB) untuk dibuat berbagai produk seperti tas, tempat komputer jinjing, bunga, bros dan lain-lain.
"Ini merupakan kegiatan rutin saya bersama teman-teman yang tergabung dalam RKB untuk mengolah daur ulang menjadi berbagai macam produk, sehingga memiliki nilai ekonomi," kata Bayu.
Anggota RKB yang kebanyakan kaum perempuan, terlihat merajut bahan plastik yang telah dipotong-potong menyerupai tali rafia dengan menggunakan alat rajut bernama "hakpen".
Selain itu, ada pula yang menganyam plastik-plastik bekas itu seperti tikar, kemudian dibentuk tas atau dompet dengan berbagai ukuran dan pemaduan warna yang menarik.
RKB adalah tempat dilakukannya kegiatan kreatifitas untuk mengembangkan ekonomi yang ramah lingkungan binaan Chevron Kalimantan Operations (KLO) dalam upaya Pengembangan Ekonomi Hijau (Green Economy Development). RKB yang diresmikan pada tanggal 20 April 2013 oleh Walikota Balikpapan, Rizal Effendi dan beralamat di Jalan Wiluyo Puspoyudo No. 1, Klandasan Ulu.
"Untuk memperoleh limbah nonorganik saya mengumpulkan dari empat RT di Kelurahan Telagasari yaitu RT 1, 2, 3 dan 44 dengan membuat bank sampah sebagai tempat penampungan baik organik dan non-organik," kata Bayu.
Limbah rumah tangga tersebut kemudian ditimbang berapa nilai uangnya, namun tidak langsung diberikan tapi ditabung layaknya bank, bila dalam waktu tertentu dapat diambil uangnya atau dapat ditukar dengan sembako senilai uang yang telah ditabung, katanya.
Sampah nonorganik itulah yang dikelola bersama para anggota RKB yang kebanyakan perempuan serta penyandang disabilitas.
"Mereka sebelumnya telah diberi pelatihan keterampilan oleh Chevron," kata Bayu.
Langkah yang dia lakukan dengan dibantu melalui program Corporate Social Responsibilty (CSR) Chevron membantu perekonomian, karena keterampilan yang diberikan perusahaan migas tersebut menghasilkan barang kreatif hasil limbah nonorganik.
Banyaknya limbah atau sampah yang setiap harinya diproduksi masyarakat, menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan yang ada di sekitar mereka. Segala macam usaha dilakukan pemerintah dan instansi swasta untuk menyelamatkan lingkungan dari tumpukan limbah sampah yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat.
Program CSR Chevron di RKB ternyata dimanfaatkan sebagian masyarakat menjadi peluang usaha baru yang bertujuan menyelamatkan lingkungan dari limbah sampah.
Dengan munculnya peluang bisnis kreatif daur ulang limbah, dapat mengurangi jumlah limbah yang menumpuk serta memberikan keuntungan yang cukup besar bagi pelaku bisnisnya. Limbah sampah yang dihasilkan masyarakat, dengan kreatifitas dan inovasi dari para pelaku bisnis, limbah sampah dapat didaur ulang dan diubah menjadi produk baru yang memiliki nilai ekonomi lebih tinggi.
Sektor ekonomi kreatif tersebut memiliki manfaat bagi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia, yakni pertambahan nilai suatu barang, dapat menciptakan lapangan kerja, memberi dampak sosial yang positif, meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai budaya, meningkatkan inovasi.
Menjaga lingkungan
Pemanfaatan limbah plastik menjadi produk ulang yang bernilai ekonomi di RKB adalah tempat berkarya cipta untuk mengembangkan ekonomi kreatif yang ramah lingkungan.
"Program CSR ini dilakukan sebagai wujud kepedulian Chevron terhadap lingkungan sekitarnya. Dengan memanfaatkan limbah menjadi produk daur ulang yang bernilai ekonomi," kata Community Engagement (CE) Specialist Chevron, Etty Nuzuliyanti.
RKB juga meningkatkan kapasitas masyarakat dan mendukung program pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kemampuan pelaku usaha mikro-kecil masyarakat.
"Sebagai komitmen kepada keberlajutan perusahaan yang dicerminkan ke dalam "3P" yaitu Profit, Planet dan People,"kata Etty.
Bahwa keberlangsungan hidup perusahaan hanya akan terjadi apabila perusahaan menaruh kepedulian terhadap pertumbuhan ekonomi, kepedulian terhadap pengembangan lingkungan dan kepedulian terhadap pengembangan sosial.
"RKB adalah tempat dilakukan upaya-upaya kreatif untuk mengembangkan ekonomi kreatif yang ramah lingkungan atau pengembangan ekonomi hijau di lingkungan binaan Chevron," kata Etty.
Program CSR tersebut juga mendukung semangat untuk menjadikan Balikpapan sebagai green, clean, and healthy city yang digelorakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.
Raih Adipura Kencana
Pengelolaan sampah nonorganik di RKB yang melibatkan masyarakat menurut Kepala Bidang Penegakan dan Pengawasan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Balikpapan, Rosmarini merupakan hal yang sangat baik.
Pengelolaan limbah nonorganik tersebut berasal dari sampah rumah tangga sebagai bentuk kepedulian lingkungan dengan mengurangi sampah langsung dari sumbernya melalui konsep 3R (reduce, re-use, recycle) ke masyarakat.
Reduce berarti mengurangi penggunaan bahan-bahan yang bisa merusak lingkungan re-use berarti pemakaian kembali, sedangkan recycle adalah mendaur ulang barang.
"KRB telah melakukan recycle yang merupakan ide membangun perusahaan bersama masyarakat, hal ini tentu membantu pemerintah dalam mengatasi timbunan sampah," kata Rosmarini.
Selain itu dengan adanya daur ulang sampah membantu pengelolaan sampah hingga 17 persen dari jumlah timbunan sampah yang ada di Balikpapan rata-rata 350 ton perhari.
"Pengelolaan itu jelas membantu Pemkot Balikpapan dalam meraih penghargaan Adipura Kencana, dimana salah satu syarat dari penilaiannya adalah timbunan sampah yang dikelola sebanyak 14 persen dan kita sudah melampauinya," kata Rosmarini.
Balikpapan meraih Adipura Kencana penghargaan di bidang kebersihan yang masuk kategori kota besar yang diserahkan langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 10 Juni 2013 di Istana Negara, Jakarta kepada Walikota Balikpapan, Rizal Effendi.
Rosmarini menjelaskan untuk menuju "zero waste" harus mau mengurangi atau mereduksi sampah, dengan menyediakan sarana dan prasarana alat. Sejauh ini membangun rumah kompos dan bank sampah, dimana rumah sampah untuk sampah organik sedangkan bank sampah untuk nonorganik.
Langkah yang dilakukan Chevron melalui RKB sudah sesuai pula dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Dimana PP tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.
"Dalam pengelolaan sampah telah terjadi perubahan paradigma dulu yang mengelola pemerintah, sekarang seluruh umat manusia termasuk perusahaan atau kelompok masyarakat," kata Rosmarini.
Dari sumbernya sampah dikelola oleh masyarakat dengan cara memilah sampah organik dan nonorganik, sampah yang dikelola masyarakat akan memiliki nilai ekonomis. Selanjutnya sampah yang dikelola Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) tinggal residu sampah. (*)
CSR Migas Mendukung Balikpapan Raih Adipura Kencana
Sabtu, 14 Desember 2013 13:17 WIB