Samarinda (ANTARA) - Satuan Polresta Samarinda senantiasa memantau pergerakan kendaraan bermotor melalui kamera tilang elektronik atau yang lebih dikenal Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), terutama di dua titik yang menjadi lokasi strategis pemasangan ETLE, yakni simpang empat Lembuswana Jalan Letjend Suprapto dan Simpang 3 Muara di Jalan Slamet Riyadi Kota Tepian.
“Kami menggunakan tiga jenis kamera yang dilengkapi dengan fitur canggih dan terbaru untuk menangkap secara jelas aktivitas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara,” ucap Kasatlantas Polresta Samarinda, Kompol Creato Sonitehe di Samarinda, Senin.
Dia menjelaskan bahwa tiga jenis kamera tersebut ada yang khusus mendeteksi marka jalan, namanya Automatic Number Plate Recognition (ANPR), sehingga kalau kendaraan berhenti di jalur yang tidak semestinya seperti melewati garis stop lampu merah, maka akan dikenai pelanggaran.
Lanjutnya, ada juga yang khusus menilang pelanggar yang tidak memakai helm, tidak memakai safety belt, bonceng tiga, berkendara sambil merokok, sambil menggunakan ponsel, dan pelanggaran lalu lintas lainnya, menggunakan jenis kamera check point.
"Kamera ketiga yaitu jenis kamera yang khusus yang bisa mendeteksi tingkat kecepatan kendaraan pelanggar saat melintas," imbuh Gulo sapaan akrab Kasat Lantas.
Dia mengatakan bahwa pengemudi dapat terdeteksi dari radius 30 meter sebelum titik ETLE, menariknya walaupun pengendara menggunakan kaca film yang memiliki ciri khas gelap saat dipandang dari luar, itu tidak menjadi masalah yang berarti sebab kamera ETLE bisa mendeteksi 100 kali lipat lebih baik dari kamera biasa.
Kemudian, kaca mobil depan yang sengaja dipasang film gelap itu sudah merupakan pelanggaran sebenarnya, dan itu juga masih bisa terdeteksi jenis pelanggaran, sebagai contoh pengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman, tetap tembus dan terlihat serta terbaca jelas dimonitor pusat.
“Kalau ada kendaraan yang digunakan pengendara saat melakukan pelanggaran ternyata bukan miliknya, melainkan kepunyaan orang lain, maka semua tanggungan denda penilangan tetap dibebankan kepada pemilik kendaraan yang terdaftar, itu sudah menjadi resiko pemilik motor," ungkap Gulo.
Oleh karena itu, disarankan pihak yang sebagai pemilik motor harus bijak dalam meminjamkan kendaraan, kemudian sebagai peminjam juga mesti tahu diri, jangan sampai seenaknya melanggar dan harus lebih tertib, yang dikenai sanksi malah yang meminjamkan.
Kendati demikian katanya, beberapa hal terkait penilangan ETLE ini bisa saja menjadi system error yang dapat diklarifikasi kebenarannya.
"Apabila ada pemilik motor yang dikirimkan surat dan bukti penilangan, ternyata itu bukan kendaraannya, silahkan datang ke Polres bagian klarifikasi dan pengaduan di gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)," kata Gulo.
Sistem penilangan elektronik sudah dimulai sejak Selasa (7/2), dan selalu dipantau pada monitor sentra ETLE Polresta Samarinda, namun selain penerapan penilangan elektronik, penilangan secara konvensional juga masih diberlakukan, apalagi berkenaan dengan Operasi Keselamatan Mahakam 2023.