Samarinda (ANTARA Kaltim) - Sebanyak 12 saksi pasangan Imdaad Hamid-Ipong Muchlissoni menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum di 14 kabupaten/kota di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Ke-12 saksi dari 14 kabupaten/kota yang tidak menandatangani berita acara rapat pleno hasil penghitungan suara yang dilaksanakan pada Rabu tersebut yakni, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten paser, Kota Samarinda, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kabupaten Kutai Timur, Kota Tarakan, Kabupaten Malinau, Bulungan, Tana Tidung, Nunukan serta Kabupaten Berau.
Sementara, dua saksi Imdaad-Ipong Muchlissoni yang menandatangani berita acara apat pleno penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2013-2018 tersebut yakni saksi dari Kabupaten Kutai Barat dan Kutai Kartanegara.
Bahkan, pada rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan pasangan calon terpilih yang dilaksanakan KPU Kaltim, yang berlangsung di Hotel Senyiur Samarinda, saksi Imdaad-Ipong yakni Ibnu Saut, juga menolak penandatangani berita acara haisl rekapitulasi dan pentetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih.
"Kami dari saksi tim pasangan calon perseorangan Imdaad-Ipong dengan ini menyatakan tidak dapat memerima hasil rekapitulasi penghitungan suara karena pada proses pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kaltim ini, kami menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan salah satu pasangan calon," ungkap Ibnu Saud.
Saksi pasangan Imdaad-Ipong tersebut menyampaikan empat pelanggaran yang dilakukan salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yakni, pertama, indikasi pergerakan aparat pemerintah untuk memenangkan salah satu pasangan, penggelembungan suara di sejumlah TPS dan desa, penggunaan dana yang bersumber dari anggaran pendaatan dan belanja daerah (APBD) Kaltim serta pemberian sejumlah uang kepada pemilih untuk memilih pasangan tertentu.
"Sedikitnya, kami mencatat empat pelanggaran pada proses pilkada dengan menemukan bukti adanya pergerakan aparat dalam hal ini PNS untuk memilih pasangan tertentu, bukti penggelembungan suara di sejumlah TPS dan desa, penggunaan dana APBD Kaltim dalam melakukan kampanye oleh pasangan tertentu serta `money politics` atau pemberian uang kepada warga untuk mempengaruhi pemilih agar memilih pasangan tertentu," kata Ibnu Saut.
Cacatan pelanggaran tersebut kemudian diserahkan ke Ketua KPU Kaltim Andi Sunandar.
"Catatan yang disampaikan saksi dari pasangan Imdaad-Ipong tersebut akan menjadi dokumen tersendiri yang daat dijadikan bahan evakuasi maupun nantinya dapat dapat ditindaklanjuti melalui gugatan resmi oleh pasangan calon yang merasa keberatan melalui Mahkamah Konstitusi," ungkap Ketua KPU Kaltim, Andi Sunandar.
Walaupun saksi salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tidak menandatangani berita acara hasil penghitungan suara tersebut, namun rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih kata Andi Sunandar tetap sah.
Pada Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur itu, menetapkan pasangan Awang Faroek Ishak-HM Mukmin Faisyal HP sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah Kaltim 2013.
pasangan nomor urut 1 Awang Faroek Ishak-HM Mukmin Faisyal HP ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim terpilih periode 2013-2018 setelah meraih suara terbanyak dengan 644.887 suara atau 43,02 persen, mengungguli dua pasangan lainnya, yakni pasangan nomor urut 2 Farid Wadjdy-H Aji Sofyan Alex, dan pasangan nomor urut 3 Imdaad Hamid-Ipong Muchlissoni.
Pasangan Imdaad-Ipong menduduki posisi kedua dengan perolehan 545.638 suara atau 36,40 persen dan pasangan Farid-Sofyan berada di posisi ketiga dengan perolehan suara sebanyak 308.572 suara atau 20,58 persen.
Dari 2.795.821 pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgub Kaltim di 14 kabupaten/kota di Kaltim dan Kalimantan Utara, sebanyak 1.560.259 pemilih atau 55,81 persen pemilih menggunakan hak pilihnya, sedangkan sebanyak 1.235.562 pemilih atau 44,19 persen tidak menggunakan hak pilihnya atau golput.
Acara tersebut dihadiri oleh dua pasangan calon yakni Awang Faroek Ishak dan Mukmin Faisyal serta pasangan Farid Wadjdy dan Aji Sofyan Alex. Sedangkan pasangan nomor urut 3 Imdaad Hamid dan Ipong Muchlissoni tidak hadir dalam acara tersebut. (*)
12 Saksi Imdaad-Ipong Tolak Rekapitulasi Penghitungan Suara
Rabu, 18 September 2013 18:17 WIB
Kami dari saksi tim pasangan calon perseorangan Imdaad-Ipong dengan ini menyatakan tidak dapat memerima hasil rekapitulasi penghitungan suara karena pada proses pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kaltim ini, kami menemukan banyak pelanggaran,"