"Pengamanan ini dilakukan untuk menghindari gangguan dari masyarakat, yang tidak menerima keputusan perusahaan untuk melakukan panen di lahan tersebut," ujar Humas PT WKP, Haidar saat dihubungi melalui telepon seluler, Rabu (3/7).
Haidar mengaku, keputusan perusahaan untuk meminta pengawalan saat panen kelapa sawit, karena untuk menghindari gangguan dari masyarakat yang mempersoalkan lahan 1.800 hektare tersebut. Karena selama ini, masyarakat mengklaim bahwa lahan tersebut, masih dalam sengketa sehingga tidak boleh ada aktifitas perusahaan, termasuk melakukan panen kelapa sawit.
"Menurut masyarakat itu lahan status quo, tapi bagi kami lahan itu masih sah milik perusahaan karena belum ada kekuatan hukum," katanya.
Menurut Haidar, masyarakat yang mengklaim lahan 1.800 hektare tersebut, sudah melakukan tindakan mengarah anarkis. Sehingga untuk menghindari tindakan masyarakat tersebut, pihaknya meminta bantuan kepada pihak kepolisian dan TNI untuk memberikan keamanan diareal persusahaan saat panen dan para pekerja.
"Kami meminta pengawalan 2 personil polisi dan 2 personil TNI dibantu dengan petugas keamanan perusahaan saat panen hanya semata mata menghindari gangguan dari masyarakat. Karena masyarakat, sudah menahan dan merusak truck serta merusak pintu kantor perusahaan," ujarnya.
Haidar menyatakan, dalam pertemuan antara perusahaan dengan masyarakat yang dihadiri Wakil Bupati Mustaqim MZ di Balikpapan beberapa waktu lalu, tidak bisa dijadikan keputusan karena pihak manajemen PT WKP tidak menyetujui berita acara pertemuan yang ditandatangani tersebut.
"Tidak setujunya PT WKP dibuktikan dengan tidak menandatangani berita acara, sehingga kami menilai keputusan itu tidak mengikat. Memang dalam berita acara itu, lahan tersebut masih status quo dan tidak boleh ada aktifitas apa apa. Tapi bagi kami itu masih hak milik perusahaan," jelasnya.
Wakil Bupati Mustaqim MZ mengatakan, berita acara yang pernah dilakukan di Balikpapan tersebut, tidak cukup kuat. Keputusan itu terpaksa dilakukan karena kondisi pertemuan yang tidak kondusif. Dengan kondisi tersebut, sehingga dirinya juga menandatangani berita acara tersebut.
"Karena itu hanya sepihak dan dari masyarakat saja yang menyetujui. Perusahaan sendiri tidak menyetujui keputusan itu," ucapnya
Mustaqim menegaskan, berita acara tersebut, memang tidak kuat untuk dijadikan dasar masyarakat untuk melarang perusahaan melakukan aktifitas termasuk panen kelapa sawit. Secara hukum berita acara tersebut, tidak kuat. (*)
Pewarta: Bagus PurwaEditor : Arief Mujayatno
COPYRIGHT © ANTARA 2026