Jika tidak benar-benar penting, saya imbau warga tidak perlu bepergian, apalagi bepergian jauh. Boleh saja pergi jika untuk keperluan mendesak, sehingga dapat menekan penyebaran COVID-19,
Samarinda (ANTARA) - Anggota DPRD Kota Samarinda, Kalimantan Timur mengajak warga setempat bijak dalam bepergian, setelah kota ini statusnya naik menjadi PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 3, dari sebelumnya di level 2.


"Jika tidak benar-benar penting, saya imbau warga tidak perlu bepergian, apalagi bepergian jauh. Boleh saja pergi jika untuk keperluan mendesak, sehingga dapat menekan penyebaran COVID-19," ujar Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Ahmat Sopian Noor di Samarinda, Rabu.

Hal ini menjadi penekanannya karena semua pihak masih waspada dengan varian Omicron yang tingkat penularannya lebih cepat, sehingga warga Samarinda pun harus menjaga untuk menekan penyebaran COVID-19 dengan tetap patuh menjaga protokol kesehatan (prokes).

Prokes yang diingatkan selalu dijaga antara lain selalu menggunakan masker, menjaga jarak aman, mencuci tangan dengan sabun, beretika ketika batuk dan bersin, dan menghindari kerumunan.

Mengingat Samarinda ada di PPKM level 3, maka untuk proses belajar mengajar di sekolah dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh, terutama pelajar dengan capaian vaksinasi yang belum mencapai 70 persen.
 
                
Logo- DPRD Samarinda (Dok ANTARA)


Penetapan proses belajar mengajar ini berdasarkan pada Keputusan bersama empat menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Kemudian dalam kegiatan di tempat kerja atau perkantoran, diberlakukan work from home (WFH) dan work from office (WFO) 50 persen dengan tetap menerapkan prokes ketat.

Untuk kegiatan di sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, logistik, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, perhotelan, pelayanan dasar, penyediaan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, dan lainnya, dapat beroperasi 100 persen dengan penetapan prokes ketat.

Pada restoran, rumah makan, kafe baik yang berada di lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan atau mall, dapat melayani makan di tempat dengan pembatasan jam operasional dengan kapasitas 50 persen.

"Berdasarkan aturan PPKM Level 3, maka untuk area publik seperti tempat wisata, fasilitas umum tetap diizinkan beroperasi 50 persen, namun harus dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, sehingga hal ini pun harus dipatuhi untuk menekan penyebaran virus," katanya.(Adv)

Pewarta: M.Ghofar
Editor : Abdul Hakim Muhiddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026