Nama kelompok tani di PPU yang segera mendapatkan 20 ekor sapi induk betina dan jantan itu adalah Kelompok Ternak Sumber Rezeki di Desa Pondok Uma, Kecamatan Penajam,"Samarinda (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, segera menyalurkan bantuan 20 ekor sapi induk tahun anggaran 2013 kepada kelompok tani ternak yang ditentukan untuk meningkatkan populasi sapi.
"Nama kelompok tani di Penajam paser Utara yang segera mendapatkan 20 ekor sapi induk betina dan jantan itu adalah Kelompok Ternak Sumber Rejeki di Desa Pondok Uma, Kecamatan Penajam," ujar Kepala Dinas Peternakan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Dadang Sudarya di Samarinda, Minggu.
Menurut dia, pemberian bantuan itu untuk meningkatkan populasi sapi di Kaltim yang saat ini baru mencapai sekitar 108.000 ekor.
Pada 2013, bukan hanya Kabupaten PPU yang mendapatkan bantuan sapi induk tapi masih banyak kelompok lain yang tersebar di 15 kabupaten atau kota di Provinsi Kaltim dan Kalimantan Utara (Kaltara).
Jumlah sapi yang siap didistribusikan kepada kelompok ternak pada 2013 ini mencapai 8.541 ekor sapi indukan dan pejantan. Kegiatan ini diharapkan mampu mewujudkan swasembada daging.
Jumlah sapi sebanyak 8.541 ekor itu anggaran pembeliannya melalui dua pemerintah, yaitu dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian dan dari Pemerintah Provinsi Kaltim melalui APBD.
Menurut Dadang, swasembada daging secara nasional diharapkan terwujud pada 2014, tetapi jika dilihat dari populasi sapi di Kaltim dan pertambahan tiap tahun, maka swasembada daging untuk Kaltim belum bisa tercapai pada tahun tersebut.
Setiap tahun, katanya, pertambahan jumlah sapi tak lebih dari 10 ribu ekor sapi sehingga untuk mewujudkan swasembada daging menjadi lambat. Untuk itu, pihaknya akan terus mendorong peternak agar semua indukan sapi mampu melahirkan tiap tahun.
Terkait dengan itu, pihaknya memberikan bantuan sapi betina produktif lebih banyak ketimbang sapi pejantan. Hal ini dimaksudkan agar tingkat kelahiran juga tinggi.
Selain itu, pemerintah juga telah mengeluarkan undang-undang larangan memotong atau menjual sapi betina produktif (sedang bunting) yaitu pasal 18 ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Undang-undang itu menegaskan bagi siapa saja yang memotong sapi betina produktif maka pelakunya akan dikenai sanksi berupa kurungan tiga hingga sembilan bulan dengan denda antara Rp5 juta hingga Rp25 juta.
Upaya lain yang dilakukan untuk menambah populasi sapi adalah menggiatkan inseminasi buatan yaitu kegiatan peletakan sperma dari satu sapi pejantan ke uterus beberapa sapi betina sehingga sapi tersebut dapat bunting meski tidak harus kawin secara alami.
Selama ini, lanjutnya, masa kebuntingan sapi cukup lama, yaitu antara 15 hingga 18 bulan sekali. Melalui inseminasi buatan diharapkan tiap betina mampu bunting tiap 12 bulan sekali agar populasi sapi cepat meningkat. (*)
Pewarta: M. GhofarEditor : Amirullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.