Sebatik, (ANTARA Kaltim) - Kantor Imigrasi Pulau Sebatik Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, menerbitkan 5.936 pas lintas batas (PLB) selama 2012.
Kepala Pos Imigrasi Pulau Sebatik, Eko Wiwitan di Sebatik, Jumat menjelaskan selama 2012, menerbitkan 2.927 PLB baru dan 3.009 PLB pengganti.
PLB yang dikeluarkannya sebagian besar untuk warga masyarakat Pulau Sebatik dan sebagian lagi bagi warga Pulau Nunukan yang menyeberang ke Malaysia melalui Pulau Sebatik.
Dari 5.936 PLB tersebut, yang mengurus baru sebanyak 1.637 laki-laki dan 1.290 perempuan. Begitu pula dengan PLB pengganti 1.569 laki-laki dan 1.440 perempuan.
"Selama 2012, rata-rata penerbitan PLB baru yakni 244 buku setiap bulannya. Sedangkan PLB pengganti yang diterbitkan rata-rata 251 buku setiap bulan," kata Eko.
Namun selama kapal cepat dilarang mengangkut penumpang ke Tawau sejak Januari 2013 oleh pemerintah sabah Malaysia, maka jumlah PLB yang diterbitkan Kantor Pos Imigrasi Pulau Sebatik selama tiga bulan terakhir jika dirata-ratakan yakni 31 buku saja untuk PLB baru dan 36 buku untuk PLB pengganti.
"PLB yang diterbitkan Kantor Pos Imigrasi Sebatik dari 2012 dengan sekarang (2013) sangat jauh beda gara-gara ada pelarangan oleh pemerintah Malaysia," kata Eko. (*)
Imigrasi Sebatik Terbitkan 5.936 PLB Selama 2012
Jumat, 26 April 2013 16:42 WIB