Penajam (ANTARA Kaltim) - Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur akan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Perlindungan Perempuan, Ibu dan Anak, yang ditargetkan disahkan menjadi peraturan daerah pada akhir 2013.

Sekretaris Komisi I DPRD PPU, Sarifah Ainun Jariah, Jumat, mengatakan, latar belakang pengajuan ini antara lain adalah data dari Polres PPU bahwa jumlah kasus kekerasan terhadap ibu dan anak tahun 2012 lalu mencapai 8 kasus, yaitu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pencabulan serta perlindungan anak.

Sementara tahun 2011 jumlah kasus yang terjadi 19 kasus, kasus kekerasan ibu dan anak tersebut, terdiri dari KDRT, pencabulan terhadap anak di bawah umur serta perlindungan kepada anak.

Sarifah Ainun Jariah mengatakan, dengan banyaknya kasus KDRT dan kasus kekerasan terhadap anak, sehingga pihaknya berinisiatif untuk mengajukan Raperda tentang Perlindungan Perempuan, Ibu dan Anak.

"Kami menilai perlindungan ibu dan anak ini harus dibuatkan satu Perda sebagai payung hukum untuk melindungi mereka," jelasnya.

Ainun mengaku sangat prihatin di mana kasus yang melibatkan korban ibu dan anak di Kabupaten PPU yang cukup tinggi.

Sementara produk hukum yang memberikan perlindungan kepada mereka, khususnya kepada korban kekerasan sampai sekarang belum ada.

"Saya sempat kecewa dengan ditolaknya pembuatan Raperda tentang Perlindungan Perempuan, Ibu dan Anak. Padahal setiap tahun korban kekerasan terhadap ibu dan anak cukup tinggi," ucapnya.

Namun demikian, Ainun mengaku bersyukur karena Rraperda tersebut, akan diajukan kembali dan diharapkan pada 2013 ini sudah bisa ditetapkan menjadi Perda.

Dengan adanya perda tentang Perlindungan Perempuan, Ibu dan Anak, katanya, maka mereka akan semakin terlindungi.

"Mereka akan mendapat perlindungan hukum dari pemerintah," ucapnya.

Namun yang terpenting, kata Ainun, para korban kekerasan ibu dan anak ini tidak dikucilkan di masyarakat. Karena selama ini, sejumlah korban pencabulan anak, mereka terpaksa harus meninggalkan Kabupaten PPU karena malu.

"Mereka hanya beralasan hanya sementara di rumah keluarganya, ternyata pindah dan malah putus sekolah," ungkapnya.

Selain memberikan perlindungan, lanjut Ainun, korban kekerasan ibu dan anak bisa mendapatkan bantuan pemerintah, terutama dalam menambah kemampuan mereka guna memenuhi kebutuhan sendiri.

"Nanti kami akan arahkan agar para korban ini bisa mendapatkan keterampilan, dan juga para korban akan mendapatkan bantuan kesehatan," katanya.

Mengenai Raperda, Ainun menyatakan, sudah dilakukan kajian secara akademik, namun masih ada beberapa poin pasal yang harus dibahas bersama dengan anggota DPRD yang lain.  (*)

Pewarta: Bagus Purwa
Editor : Arief Mujayatno

COPYRIGHT © ANTARA 2026