Belum adanya peraturan tata ruang yang jelas di daerah-daerah, yang menegaskan mana lahan pertanian pangan yang hendak dilindungi, dipercaya berbagai kalangan sebagai penyebab utama undang-undang dan sejumlah PP-nya tidak efektif...Samarinda (ANTARA Kaltim) - Alih fungsi lahan pertanian untuk areal pertambangan batubara, perkebunan kelapa sawit, industri dan perumahan di Kalimantan Timur terus berlangsung, menyebabkan luasannya semakin menyusut.
"Kondisi ini membutuhkan perhatian dari kita semua. Cegah jangan sampai luasan lahan pertanian pangan dan hortikultura di Kalimantan Timur terus-menerus menyusut drastis," kata Ketua DPRD Kaltim, HM Mukmin Faisyal HP, ketika membuka uji publik Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan dan Hortikultura, Sabtu (24/11).
Uji Publik tersebut menghadirkan nara sumber Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jendral PSP Kementerian Pertanian RI, Ir Bambang Santoso MSc, Kepala Biro Hukum dan Informasi Publik Kementerian Pertanian RI, Suharyanto SH, Asisten II Sekprov Kaltim, M Sa’bani, Ketua Divisi Litbang DPD HKTI Kaltim, Doktor Suyadi MSc dan pejabat dari Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim,
Menurut Ketua DPD Partai Golkar Kaltim yang menjadi calon wakil gubernur Kaltim 2013 – 2018 berpasangan dengan calon gubernur, H Awang Faroek Ishak ini, masalah lahan menjadi isu sangat penting, karena lahan merupakan modal utama bagi para petani untuk memproduksi hasil pertanian.
Namun di tingkat nasional, maupun di Kalimantan Timur jumlah lahan pertanian pangan dan hortikultura dari tahun ke tahun terus menyusut.
Data Kementerian Pertanian menyebutkan dari total luas lahan pertanian pangan di Indonesia 7,8 juta hektar, sebanyak 100.000 di antaranya telah beralih fungsi untuk kepentingan lain.
Sedangkan data Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kaltim menyebutkan, lahan pertanian di Bumi Etam menyusut lebih dari 4.711 hektar dalam dua tahun terakhir, di mana 2.600 hektar di antaranya adalah areal sawah. Kaltim sendiri saat ini memiliki 201.769 hektar lahan pertanian kering dan basah. Menurun dibanding tahun 2009, seluas 206.480 hektar.
"Kondisi tersebut sungguh sangat memprihatinkan," kata Mukmin Faisyal, wakil rakyat asal Dapil II Balikpapan, PPU dan Paser.
Ia mengatakan, pada tingkat nasional, ada Undang-undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Selain itu juga telah terbit sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksanaan dari Undang-undang tersebut.
Namun harus diakui, sudah tiga tahun Undang-undang tersebut diberlakukan, namun efektifitasnya bagi perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan belum dapat dirasakan. Lahan pertanian pangan terus saja tergerus untuk berbagai kepentingan di luar pertanian pangan dan hortikultura.
"Belum adanya peraturan tata ruang yang jelas di daerah-daerah, yang menegaskan mana lahan pertanian pangan yang hendak dilindungi, dipercaya berbagai kalangan sebagai penyebab utama undang-undang dan sejumlah PP-nya tidak efektif. Selain juga belum semua provinsi dan kabupaten/kota mempunyai Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan dan Hortikultura," kata pejabat yang dikenal sangat disiplin waktu tersebut.
Keberadaan Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan dan Hortikultura yang diuji publik, menurut Mukmin Faisyal, diharapkan mampu menjawab persoalan terus menyusutnya luasan lahan pertanian pangan dan hortikultura tersebut.
Setelah disahkan menjadi definitif, Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan dan Hortikultura diharapkan dapat dipedomani bersama dan ditaati oleh seluruh pemangku kepentingan di Kalimantan Timur, sehingga lahan pertanian pangan dan hortikultura dapat dijaga bersama-sama agar jangan terus menyusut luasannya. (Humas DPRD Kaltim/adv/bar/mir)
Editor : Arief Mujayatno
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.