Larangan alih fungsi lahan diharapkan dapat meningkatkan produksi tanaman padi

Penajam Paser Utara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, mengingatkan petani terkait larangan alih fungsi lahan pertanian tanaman padi demi memperkuat ketahanan pangan daerah dan nasional.

"Larangan alih fungsi lahan diharapkan dapat meningkatkan produksi tanaman padi," ujar Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara Rozihan Asward ketika ditanya mengenai program swasembada pangan di Penajam, Kamis.

Tercatat pada musim tanam 2024/2025 hasil panen padi di Kabupaten Penajam Paser Utara sekitar 50.672 ton gabah kering panen (GKP), dan panen padi pada musim tanam pertama sepanjang Oktober 2025 hingga Maret 2026 mencapai 24.500 ton GKP.

Kemudian musim tanam padi kedua periode April hingga September 2026 berproses, ditargetkan panen tanaman padi musim tanam 2025/2026 mencapai 51.329 ton GKP.

"Pemerintah kabupaten mengingatkan petani, larangan alih fungsi lahan pertanian menjadi sektor perkebunan, kawasan perumahan maupun industri," katanya.

"Regulasi yang berlaku menjadi dasar pemerintah kabupaten untuk menjaga kelestarian lahan tanaman pangan berkelanjutan," tambahnya.

Larangan diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Pengendalian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, regulasi atau peraturan tersebut diterapkan sebagai upaya menjaga keberlanjutan pangan dan mewujudkan swasembada di daerah.

Kemudian diperkuat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Pemerintah kabupaten juga menerbitkan surat edaran berupa imbauan bupati untuk menjaga lahan persawahan agar tidak dialih fungsikan, jelas dia, imbauan itu sebagai peringatan agar masyarakat tidak melakukan alih fungsi lahan sawah.

Tercatat data sementara di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Penajam Paser Utara, sedikitnya 627 hektar lahan sawah di kabupaten itu dialihfungsikan menjadi perkebunan dan lainnya.

"Saat ini terdata lahan persawahan produktif sekitar 14.070 hektare, pemerintah kabupaten terus berupaya menjaga lahan pertanian tanaman padi dengan memberikan edukasi ke petani dan melakukan pengawasan," demikian Rozihan Asward.



Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan
Editor : Rahmad

COPYRIGHT © ANTARA 2026