Samarinda (ANTARA Kaltim) - Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Sudarno, mengatakan pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin membantu penyelesaian persoalan di sekitar kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soehato.
Dewan melalui komisi-komisi pembidangan akan melakukan koordinasi sesuai dengan tupoksinya masing-masing.
"Komisi I dan Komisi III DPRD Kaltim meminta kepada Dinas Kehutanan Kaltim agar menertibkan masyarakat yang melakukan aktifitas baru di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, yang melanggar peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku," kata Sudarno di sela-sela memimpin rapat Komisi I dan Komisi III dengan jajaran Dinas Kehutanan Kaltim, Selasa (9/10).
Menurut politisi PDI Perjuangan ini, kebijakan itu dimaksudkan agar dalam proses penyelesaian masalah yang sekarang masih dibahas, tidak ada lagi pihak-pihak baru yang nantinya malah menambah sulit proses penyelesaian, yang berakibat pada lambannya penanganan.
Dia menambahkan, Komisi I dan Komisi III sepakat meminta Dinas Kehutanan Kaltim menyusun rencana pengelolaan Tahura Bukit Soeharto sesuai dengan fungsinya, namun tanpa mengesampingkan aspek sosial masyarakat.
"Hukum harus ditegakkan, tetapi harus menjadi perhatian bersama pula bahwa masyarakat yang terlanjur berada di sana selama kurun waktu yang cukup lama juga perlu dicarikan solusi pemecahan bersama, dengan asas tidak ada pihak manapun yang merasa dirugikan," kata Sudarno yang didampingi Sekretaris Komisi I, Syaparudin dan anggota Komisi I, H Saifuddin Dj, H Rakhmat Majid Gani, H Gunawarman serta anggota Komisi III, HM Syahrun HS.
Wakil rakyat asal Dapil I Samarinda itu menyebutkan, rapat sepakat meminta pula kepada Dinas Kehutanan Kaltim sebagai pihak yang terkait langsung dengan Tahura Bukit Soeharto tetap melakukan pengawasan efektif dan efisien terkait dengan perambahan di kawasan konservasi tersebut, baik secara perorangan maupun korporasi.
Rapat juga mengakomodasi usulan Dinas Kehutanan Kaltim, bahwa komisi I, II dan III dalam waktu dekat memfasilitasi koordinasi antar instansi terkait menyangkut pengelolaan Tahura Bukit Seoharto yang baik, sesuai peraturan yang belaku. (Humas DPRD Kaltim/adv/bar/mir)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012
Dewan melalui komisi-komisi pembidangan akan melakukan koordinasi sesuai dengan tupoksinya masing-masing.
"Komisi I dan Komisi III DPRD Kaltim meminta kepada Dinas Kehutanan Kaltim agar menertibkan masyarakat yang melakukan aktifitas baru di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, yang melanggar peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku," kata Sudarno di sela-sela memimpin rapat Komisi I dan Komisi III dengan jajaran Dinas Kehutanan Kaltim, Selasa (9/10).
Menurut politisi PDI Perjuangan ini, kebijakan itu dimaksudkan agar dalam proses penyelesaian masalah yang sekarang masih dibahas, tidak ada lagi pihak-pihak baru yang nantinya malah menambah sulit proses penyelesaian, yang berakibat pada lambannya penanganan.
Dia menambahkan, Komisi I dan Komisi III sepakat meminta Dinas Kehutanan Kaltim menyusun rencana pengelolaan Tahura Bukit Soeharto sesuai dengan fungsinya, namun tanpa mengesampingkan aspek sosial masyarakat.
"Hukum harus ditegakkan, tetapi harus menjadi perhatian bersama pula bahwa masyarakat yang terlanjur berada di sana selama kurun waktu yang cukup lama juga perlu dicarikan solusi pemecahan bersama, dengan asas tidak ada pihak manapun yang merasa dirugikan," kata Sudarno yang didampingi Sekretaris Komisi I, Syaparudin dan anggota Komisi I, H Saifuddin Dj, H Rakhmat Majid Gani, H Gunawarman serta anggota Komisi III, HM Syahrun HS.
Wakil rakyat asal Dapil I Samarinda itu menyebutkan, rapat sepakat meminta pula kepada Dinas Kehutanan Kaltim sebagai pihak yang terkait langsung dengan Tahura Bukit Soeharto tetap melakukan pengawasan efektif dan efisien terkait dengan perambahan di kawasan konservasi tersebut, baik secara perorangan maupun korporasi.
Rapat juga mengakomodasi usulan Dinas Kehutanan Kaltim, bahwa komisi I, II dan III dalam waktu dekat memfasilitasi koordinasi antar instansi terkait menyangkut pengelolaan Tahura Bukit Seoharto yang baik, sesuai peraturan yang belaku. (Humas DPRD Kaltim/adv/bar/mir)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012