Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim M Syirajudin melalui Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan Kasmawati, menyatakan bantuan keuangan provinsi bagi 841 desa se Kaltim bersifat khusus yang penggunaannya dapat dipilih sesuai urgensi dan kebutuhan yang menjadi kewenangan desa.
“Sesuai Surat Gubernur Kaltim perihal penyampaian rincian bantuan keuangan provinsi kepada pemerintah daerah tahun 2021, bantuan keuangan dapat digunakan untuk penyelenggaraan Posyandu. Mulai dari makanan tambahan, untuk ibu hamil, lansia dan kegiatan lain pendukung penanganan stunting,” katanya di Samarinda, Senin (25/1).
.
Selanjutnya untuk pemeliharaan sarana prasarana Posyandu dan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengadaan sarana/prasana Posyandu. Meski demikian dana bantuan keuangan Rp50 juta per desa dimaksud tidak diperkenankan digunakan untuk memberikan insentif kader Posyandu maupun lembaga kemasyarakat lain yang sifatnya bulanan.
Selain itu, bantuan keuangan tersebut juga dapat digunakan untuk pembinaan LPM, pembinaan PKK, pelatihan pembinaan Lembaga Kemasyarakatan, pembinaan karang taruna, klub kepemudaan, klub olahraga, dan pelatihan pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk perikanan darat/nelayan,pelatihan pengenalal Teknologi Tepat Guna untuk pertanian dan peternakan.
Bantuan itu juga dapat digunakan untuk peningkatan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa, pelatihan/penyuluhan pemberdayaan perempuan, pelatihan/penyuluhan perlindungan anak, pelatihan dan penguatan penyandang difabel, pengadaan Teknologi Tepat Guna untuk pengembangan ekonomi perdesaan non pertanian, dan pembentukan/pelatihan kelompok usaha ekonomi produktif.
“Ini sifatnya hanya penyampaian rinciannya. Sedangkan teknis penggunaannya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur dan Keputusana Gubernur Kaltim yang masih dalam tahap proses,”sebutnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021