Jajaran Kepolisian Resor Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur menangani 160 kejahatan berupa penyalahgunaan narkoba, pencurian dengan pemberatan, kejahatan terhadap anak, penipuan, dan lainnya yang terjadi sepanjang tahun 2020.
 
 
"Dari 160 kasus kejahatan ini, penyalahgunaan narkoba menempati posisi tertinggi dengan jumlah 83 kasus," ujar Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan melalui rilis yang dikirim Kamis malam.
 
Jumlah kejahatan sepanjang 2020 ini mengalami penurunan 18 persen ketimbang kejahatan tahun sebelumnya ada 197 kasus.
 
Ia merinci per kasus kejahatan, yakni untuk penyalahgunaan narkoba tahun 2019 terdapat 77 kasus, sementara tahun 2020 terdapat 83 kasus atau naik 6 kasus.
 
"Tahun lalu, dari 77 kasus narkoba ini melibatkan 87 tersangka laki-laki dan 11 tersangka perempuan, kemudian barang bukti yang diamankan adalah 217,64 gram sabu-sabu dan 17.444 butir LL," katanya.
 
Sedangkan untuk 2020, dari 83 kasus penyalahgunaan narkoba, jumlah tersangka yang berhasil dibekuk terdapat 92 laki-laki dan 8 perempuan, sementara barang bukti yang diamankan polisi adalah 435,5 gram sabu-sabu dan 565 butir dobel L.
 
Menempati urutan kedua adalah pencurian dengan pemberatan (curat) dengan 17 kasus, posisi ketiga adalah undang-undang perlindungan anak yang sebanyak 14 kasus.
 
"Jumlah penyelesaian dari total tindak pidana tahun 2020 sebanyak 95 persen, turun 5,5 persen ketimbang 2019 yang berhasil diselesaikan mencapai 100,5 persen," katanya.
 
Ia juga mengatakan, sepanjang 2020 terdapat tiga kasus menonjol, pertama adalah tindak pidana dengan pasal UU ITE yang melibatkan Bayu Pramudia tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
 
"Kedua adalah UU ITE dengan pencemaran nama baik atau penipuan, yakni pelaku atas nama Alfonsus mengaku sebagai Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud, kemudian meminta uang ke perusahaan," kata Hendrik.
 
Ketiga adalah penipuan dan penggelapan dengan tersangka Yustina, yakni dengan modus investasi yang mengakibatkan kerugian dari beberapa penanam modal hingga ratusan juta rupiah.

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021