Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur mengharapkan Rumah Sakit Islam (RSI) Samarinda segera beroperasi kembali, setelah sekitar tiga tahun menutup layanan.
" Rumah Sakit merupakan fasilitas kesehatan yang sifatnya penting bagi masyarakat. Kami di Komisi III mendukung RSI kembali beroperasinya, apa lagi dari sisi kemanusiaan, rumah sakit akan memberi peran besar untuk merawat orang-orang yang sakit,” kata Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud
Terlebih lanjut Rudi Masud, Gubernur Kaltim Isran Noor sudah menyatakan tak keberatan RSI kembali menempati aset Pemprov Kaltim tersebut.
" Persolan aset, saat ini Pemerintah telah memberikan ruang, namun faktanya belum ada tanda- tanda kapan Rumah Sakit tersebut beroperasi lagi," katanya.
Sementara itu, anggota komisi III Muspandi mengatakan pihaknya masih mencari informasi
kendala perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Samarinda.
“Dulu izin operasional RSI tak diperpanjang Pemkot dengan alasan tanah RSI sudah diambil Pemprov Kaltim, sekarang Pak Gubernur tak keberatan tanah itu kembali dimanfaatkan RSI. Jadi persolannya apa lagi,” kata Muspandi,
Disebutkan pula, banyak bantuan yang sudah diberikan ke RSI, tapi semua itu menjadi tak ada nilainya kalau Pemkot itu belum menerbitkan kembali izin operasi RSI.
"Seharusnya soal izin operasi itu tak sulit, karena rumah sakit untuk kepentingan umum,” sambungnya.
Menurut Muspandi, karena RSI sudah tiga tahunan tutup, tentu banyak ditemukan fasilitas yang rusak dan perlu diperbaiki. Semua itu perlu waktu dan biaya.
Jika persoalannya pada biaya, lanjut Muspandi, DPRD tak keberatan menganggarkannya. Pemprov Kaltim bisa mengajukan bantuan itu berupa hibah dana atau hibah barang.
“Apakah Yayasan RSI sudah menyampaikan permohonan bantuan ke Pemprov Kaltim, kami di Dewan belum mengetahui pasti,” tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020
" Rumah Sakit merupakan fasilitas kesehatan yang sifatnya penting bagi masyarakat. Kami di Komisi III mendukung RSI kembali beroperasinya, apa lagi dari sisi kemanusiaan, rumah sakit akan memberi peran besar untuk merawat orang-orang yang sakit,” kata Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud
Terlebih lanjut Rudi Masud, Gubernur Kaltim Isran Noor sudah menyatakan tak keberatan RSI kembali menempati aset Pemprov Kaltim tersebut.
" Persolan aset, saat ini Pemerintah telah memberikan ruang, namun faktanya belum ada tanda- tanda kapan Rumah Sakit tersebut beroperasi lagi," katanya.
Sementara itu, anggota komisi III Muspandi mengatakan pihaknya masih mencari informasi
kendala perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Samarinda.
“Dulu izin operasional RSI tak diperpanjang Pemkot dengan alasan tanah RSI sudah diambil Pemprov Kaltim, sekarang Pak Gubernur tak keberatan tanah itu kembali dimanfaatkan RSI. Jadi persolannya apa lagi,” kata Muspandi,
Disebutkan pula, banyak bantuan yang sudah diberikan ke RSI, tapi semua itu menjadi tak ada nilainya kalau Pemkot itu belum menerbitkan kembali izin operasi RSI.
"Seharusnya soal izin operasi itu tak sulit, karena rumah sakit untuk kepentingan umum,” sambungnya.
Menurut Muspandi, karena RSI sudah tiga tahunan tutup, tentu banyak ditemukan fasilitas yang rusak dan perlu diperbaiki. Semua itu perlu waktu dan biaya.
Jika persoalannya pada biaya, lanjut Muspandi, DPRD tak keberatan menganggarkannya. Pemprov Kaltim bisa mengajukan bantuan itu berupa hibah dana atau hibah barang.
“Apakah Yayasan RSI sudah menyampaikan permohonan bantuan ke Pemprov Kaltim, kami di Dewan belum mengetahui pasti,” tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020