Kejaksaaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim, Senin, meluncurkan sekaligus menyosialisasikan aplikasi Jaga Desa kepada semua desa pada dua kecamatan di kabupaten ini yakni Kecamatan Penajam dan Kecamatan Waru.
"Aplikasi ini sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran desa sekaligus sebagai langkah untuk mencegah tindak penyelewengan penggunaan Dana Desa," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU Budi Susilo di Penajam, Senin.
Aplikasi Jaga Desa merupakan aplikasi yang dibuat oleh Kejaksaan Agung untuk dua hal, pertama adalah sebagai alat untuk memonitor kegiatan desa dalam penggunaan maupun penyerapan anggaran. Kedua sebagai wahana konsultasi antara kepala desa maupun aparatur desa dengan Kejari PPU, jika ada alokasi anggaran desa yang masih diragukan oleh aparatur desa, karena di aplikasi ini ada ruang interaktif.
"Dalam aplikasi ini juga ada ruang tanya jawab, sehingga jika ada desa yang ragu mengenai rencana penggunaan anggaran untuk kegiatan yang belum dilakukan, bisa langsung tanya ke kami via aplikasi ini, nanti kami yang memberikan penjelasan dari sisi hukum," katanya.
Ia juga mengatakan aplikasi ini dikembangkan sebagai upaya mencegah penyelewengan penggunaan anggaran, karena disadari bahwa mencegah jauh lebih baik ketimbang melakukan proses hukum.
"Aplikasi ini diluncurkan untuk mempermudah kami dalam melakukan pemantauan dan pembinaan, karena melalui monitor di telepon genggam saja sudah bisa mengetahui. Jika kami harus turun ke desa satu per satu, tentu sangat tidak efektif dan tidak efisien," ucap Budi.
Hal itu dikatakan Budi saat pembukaan sosialisasi sekaligus peluncur aplikasi Jaga Desa di Kejari PPU. Sosialisasi ini dihadiri oleh semua desa di Kecamatan Penajam dan Kecamatan Waru.
Sosialisasi ini, lanjut dia, dibagi dalam tiga tahap karena pihaknya harus mematuhi protokol kesehatan dalam menggelar kegiatan, sehingga pihak yang diundang pun harus terbatas, yakni menyesuaikan jumlah desa per kecamatan.
"Sosialisasi di hari berikutnya adalah untuk semua desa di Kecamatan Babulu, kemudian untuk desa-desa di Kecamatan Sepaku dijadwalkan awal Januari 2021," ucap Budi.(ADV)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020