Wakil Ketua Pansus Pembahas Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) DPRD Provinsi Kaltim, Baharuddin Demmu mengatakan rancangan peraturan daerah yang saat ini dibahas perlu dilakukan konsultasi ke kementerian terkait.


Pasalnya dalam Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Kawasan Industri Oleochemical (KIO) Maloy yang menurut Kementerian Dalam Negeri RI mencantumkan Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagai dasar yuridis telah dihapus.

Penghapusan pasal 24 ayat 1 dimaksud sebagaimana terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, hal ini mengharuskan perlu dilakukan evaluasi dan perbaikan khususnya di dasar hukum yang digunakan.

"Sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang salah satunya adalah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi jadi harus Raperda yang saat ini di bahas baik pansus khususnya RZWP3K perlu melakukan konsultasi,” kata  Demmu.

Pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah juga dalam UU Cipta Kerja juga perlu untuk diketahui agar menjadi dasar pansus baik sekarang maupun kedepan dalam menyusun rancangan peraturan daerah Kaltim.
 
Logo-DPRD Kaltim (Dok Antaranews Kaltim)


Demmu mengkritisi UU Cipta Kerja karena dinilai terkesan sentralistik khususnya yang berkaitan dengan perizinan investasi. Padahal, peran daerah cukup penting terlebih dalam kaitannya penyalur aspirasi masyarakat.

“Nantinya provinsi dan seluruh kabupaten/kota se Kaltim kedepan baru sadar UU Omnibus Law itu tidak berpihak kepada daerah. Lihat nanti baru mereka sadar, kalau sekarang kan setuju, sadar nanti kalau kewenanganya ditarik semua ke pusat,” jelasnya.
 

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020