Komisi IV DPRD Kaltim berencana membuat peraturan daerah baru terkait perlindungan anak dalam rangka memberikan jaminan yang lebih komplek pemenuhan hak seluruh anak di wilayah setempat.


Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Fitri Maisyaroh mengatakan Perda Perlindungan Anak yang telah disahkan yakni Perda Nomor 6 Tahun 2012.

Setelah perda itu terbit, kemudian diikuti dengan terbitnya Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2016.

“Perda kita yang pertama itu acuannya bukan pada Undang-Undang. dan saat ini sudah ada Undang-Undang-nya. Maka dari itu ada usulan untuk membuat perda lagi sesuai turunan dari Undang-Undang yang sudah ada,” terang Fitri Maisyaroh.

Dengan rencana pembuatan Perda perlindungan anak yang baru, Komisi IV dapat lebih mudah memasukan item tambahan seperti hak anak, yang tidak hanya terkonsentrasi terhadap perlindungan, namun ada klaster lain.

“Diantaranya hak sipil, administrasi mereka sebagai warga negara. Kan banyak anak-anak yang tidak punya akte kelahiran. Hak pengasuhan, hak kesehatan, hak pendidikan, dan terakhir hak perlindungan,” sebut Maisyaroh.
 
Logo-DPRD Kaltim (Dok Antaranews Kaltim)


Sementara ini, ungkap politisi PKS itu, yang masuk dalam rancangan Perda hanya hak perlindungan.

“Ini menjadi masukan buat kami (Komisi IV) dengan membuat Perda baru saja kita bisa lebih leluasa memasukan 4 klausul hak anak, yang belum tercover di Perda perlindungan anak yang sudah ada,” ungkapnya.

Rencana pembuatan Perda baru ini nantinya tetap akan melihat kemampuan anggaran daerah.

“Tinggal nanti kita liat anggaran kita bisa men-support atau tidak. Setidaknya 5 Perda yang akan diusulkan. Sementara 1 Perda saja dananya pasti cukup banyak. Nanti kita lihat apakah cukup atau tidak. Mudah-mudahan bisa,” tutupnya. 
 

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020