Nunukan (ANTARA News Kaltim) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur telah mengajukan draf rancangan peraturan daerah (raperda) tentang akta kelahiran gratis.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Nunukan, Datuk Balam, di Nunukan, Kamis menjelaskan draf raperda telah diajukan kepada DPRD sejak Februari 2012 kepada bagian hukum Pemkab Nunukan, sebelum diajukan secara resmi oleh Pemkab ke DPRD.
Datuk menambahkan isi draf ranperda tersebut sejalan dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Nunukan, Basri-Hj Asmah Gani yang dikenal dengan "Gerbang Emas".
Dalam konsep "Gerbang Emas" itu, lanjut dia, pembuatan akta kelahiran dan pencacatan sipil lainnya akan digratiskan bagi masyarakat.
Draf raperda yang telah disepakati secara internal Disdukcapil itu telah diajukan ke bagian hukum Pemkab Nunukan. Datuk Balam menjelaskan, pada intinya menyangkut penggratisan biaya administrasi dan biaya lain-lainnya.
Ia menyampaikan pula soal biaya denda yang dikenakan kepada masyarakat yang sebelumnya sebesar Rp 250.000 menjadi Rp 25.000 saja.
"Yang didenda itu adalah apabila melampaui waktu yang telah ditetapkan. Batas waktu pengurusan adalah maksimal usia dua bulan," katanya.
Apabila telah melampaui usia dua bulan, Datuk mengatakan harus mendapatkan pengesahan nama dari pengadilan. Baru dapat diberikan akta kelahiran.
"Anak-anak usia maksimal dua bulan akan digratiskan dari segala biaya pengurusan," ujarnya.
Kembali soal draf ranperda, dia mengharapkan bagian hukum secepatnya menyampaikan ke DPRD Nunukan untuk dibahas, sebab saat ini banyak warga yang merasa kesulitan mendapatkan akta kelahiran akibat mahalnya biaya denda. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012
Kepala Disdukcapil Kabupaten Nunukan, Datuk Balam, di Nunukan, Kamis menjelaskan draf raperda telah diajukan kepada DPRD sejak Februari 2012 kepada bagian hukum Pemkab Nunukan, sebelum diajukan secara resmi oleh Pemkab ke DPRD.
Datuk menambahkan isi draf ranperda tersebut sejalan dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Nunukan, Basri-Hj Asmah Gani yang dikenal dengan "Gerbang Emas".
Dalam konsep "Gerbang Emas" itu, lanjut dia, pembuatan akta kelahiran dan pencacatan sipil lainnya akan digratiskan bagi masyarakat.
Draf raperda yang telah disepakati secara internal Disdukcapil itu telah diajukan ke bagian hukum Pemkab Nunukan. Datuk Balam menjelaskan, pada intinya menyangkut penggratisan biaya administrasi dan biaya lain-lainnya.
Ia menyampaikan pula soal biaya denda yang dikenakan kepada masyarakat yang sebelumnya sebesar Rp 250.000 menjadi Rp 25.000 saja.
"Yang didenda itu adalah apabila melampaui waktu yang telah ditetapkan. Batas waktu pengurusan adalah maksimal usia dua bulan," katanya.
Apabila telah melampaui usia dua bulan, Datuk mengatakan harus mendapatkan pengesahan nama dari pengadilan. Baru dapat diberikan akta kelahiran.
"Anak-anak usia maksimal dua bulan akan digratiskan dari segala biaya pengurusan," ujarnya.
Kembali soal draf ranperda, dia mengharapkan bagian hukum secepatnya menyampaikan ke DPRD Nunukan untuk dibahas, sebab saat ini banyak warga yang merasa kesulitan mendapatkan akta kelahiran akibat mahalnya biaya denda. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012