Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, merevisi peraturan bupati  menyangkut penyaluran bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD) karena durasi penyalurannya ditambah selama tiga bulan.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara, Nurbayah di Penajam, Kamis mengungkapkan masa penyaluran BLT DD ditambah tiga bulan yang awalnya hanya enam bulan diperpanjang menjadi sembilan bulan.

Skema penggunaan dana desa tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2020, terbit pada 22 Oktober 2020.

Untuk mengakomodir perpanjangan masa penyaluran BLT DD itu, DPMD Kabupaten Paser Utara telah mengajukan revisi Peraturan Bupati Nomor 18 tahun 2020.

Namun, perpanjangan penyaluran BLT DD sebagai jaring pengaman sosial bagi warga terdampak COVID-19 tahap tujuh, delapan dan sembilan tidak berlaku wajib.

"Ditambahnya penyaluran BLT DD selama tiga bulan tidak wajib karena menyesuaikan sisa kas anggaran desa masing-masing," jelasnya.

"Pemerintahan desa harus melakukan rapat membahas untuk membayar BLT DD yang diperpanjang selama tiga bulan ke depan itu," tambah Nurbayah.

Dengan adanya tambahan durasi penyaluran BLT DD tersebut, dalam satu bulan ada dua kali penyaluran bantuan bersumber dari dana desa tersebut.

Nilai bantuan bersumber dari dana desa yang diberikan kepada masing-masing KPM (keluarga penerima manfaat) di-30 desa itu sebesar Rp300.000 per bulan.

Saat ini penyaluran BLD DD kepada KPM di-30 yang ada di Kabupaten Penajam Paser Utara memasuki tahap kelima.

Terdata di DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara, desa yang telah menyalurkan BLT DD tahap kelima meliputi Desa Labangka, Gunung Mulya, Karang Jinawi dan Sukomulyo.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020