Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim, melalui instansi terkait menyosialisasikan Perbup Nomor 33/2020 tentang Pengadaan Barang dan Jasa kepada Pendamping Desa Program Pembangunan Pemberdayaan Kelurahan dan Perdesaan Mandiri (P2KPM).
"Sosialisasi kali ini diperuntukkan bagi Pendamping Program P2KPM Kabupaten Penajam," ujar Kepala Bidang Pemberdayaan, Kelembagaan, dan Sosial Budaya Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten PPU Usep Supriatna di Penajam, Kamis.
Sedangkan pihak yang dipercaya melakukan sosialisasi adalah Pendamping Teknis Program P2KPM tingkat kabupaten. Sosialisasi sudah dilakukan di beberapa kecamatan seperti Senin (19/10) di Kecamatan Waru, kemudian Selasa (20/10) di Kecamatan Sepaku, dan Rabu (21/10) di Kecamatan Babulu.
Sementara Zamzam Mubarak selaku Pendamping Teknis Program P2KPM Kabupaten PPU, saat menjadi narasumber dalam sosialisasi ini di Kantor Kecamatan Babulu, menekankan kepada Pendamping Program P2KPM di tingkat kecamatan dan desa untuk cermat mendampingi pemerintah desa dalam pengadaan barang dan jasa.
Hal ini perlu dilakukan karena pendamping juga sebagai verifikator dalam berbagai kegiatan di desa, terutama berbagai jenis pelatihan yang saat masih berjalan, apalagi dalam pelatihan tersebut juga ada pengadaan barang dan jasa, baik pelatihan berbasis kompetensi maupun pelatihan secara swakelola.
"Jika ada sesuatu yang suatu saat berdampak pada proses hukum, maka kita sebagai pendamping juga ikut diperiksa karena kita sebagai verifikator, makanya kita harus cermat mendampingi dan cermat dalam pendokumennnya," kata Zamzam.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengatakan bahwa untuk pengadaan yang nilainya di atas Rp50 juta, minimal harus ada dua penawaran dari dua supplier. Hal ini dilakukan untuk membandingkan harga mana yang lebih murah, kemudian dibuatkan berita acara siapa yang menjadi pemenang atas penawaran tersebut.
"Baik pelatihan berbasis kompetensi maupun pelatihan yang dilakukan secara swakelola, narasumber harus memiliki kurikulum yang bisa dijadikan pedoman. Untuk pelatihan yang dilakukan secara swakelola, ketika kompetensinya sudah diketahui desa, tinggal minta rekomendasi dari pihak terkait tentang kemampuan pelatih," ucap Zamzam.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020