Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor menegaskan kepada elemen pemerintah dan masyarakat tanpa terkecuali untuk tidak melakukan kegiatan mengumpulan massa, terutama menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Kita tidak bisa main-main, harus jelas dan tegas, karena keputusan pemerintah tetap melaksanakan Pilkada 2020. Makanya pelaksanaan Pilkada dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin," katanya saat memimpin Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam penanganan COVID-19 di Kaltim, di ruang serba guna,Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (25/9).
Dia menyampaikan ada kemungkinan daerah-daerah yang melaksanakan Pilkada serentak 2020, terancam oleh munculnya klaster baru COVID-19.
Namun dengan terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 yang merevisI PKPU Nomor 10 Tahun 2020 mengatur tata cara pelaksanaan kampanye di tengah pandemi COVID-19.
Dimana direkomendasikan untuk tidak mengumpulkan massa dalam berkampanye. KPU juga mendorong kampanye secara online dan menyebarkan brosur-brosur dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
"Artinya PKPU 13/2020 itu dapat dipedomani. Tidak ada hal-hal yang menyalahkan orang lain, jangan saling menyalahkan. Unit kerja yang ditunjuk pemerintah daerah, dalam hal ini satuan tugas (satgas) serta didukung oleh pihak lain untuk penanganan COVID-19," urai Isran.
Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah tersebut di hadiri Wagub Hadi Mulyadi, Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Heri Wiranto, Kapolda Irjen Pol Herry Rudolf Nahak, jajaran Forkopimda, Pj Sekdaprov Kaltim M Sa'bani, Ketua KPUD Kaltim, Rudiansyah, serta kepala daerah se Provinsi Kaltim.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020
"Kita tidak bisa main-main, harus jelas dan tegas, karena keputusan pemerintah tetap melaksanakan Pilkada 2020. Makanya pelaksanaan Pilkada dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin," katanya saat memimpin Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam penanganan COVID-19 di Kaltim, di ruang serba guna,Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (25/9).
Dia menyampaikan ada kemungkinan daerah-daerah yang melaksanakan Pilkada serentak 2020, terancam oleh munculnya klaster baru COVID-19.
Namun dengan terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 yang merevisI PKPU Nomor 10 Tahun 2020 mengatur tata cara pelaksanaan kampanye di tengah pandemi COVID-19.
Dimana direkomendasikan untuk tidak mengumpulkan massa dalam berkampanye. KPU juga mendorong kampanye secara online dan menyebarkan brosur-brosur dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
"Artinya PKPU 13/2020 itu dapat dipedomani. Tidak ada hal-hal yang menyalahkan orang lain, jangan saling menyalahkan. Unit kerja yang ditunjuk pemerintah daerah, dalam hal ini satuan tugas (satgas) serta didukung oleh pihak lain untuk penanganan COVID-19," urai Isran.
Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah tersebut di hadiri Wagub Hadi Mulyadi, Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Heri Wiranto, Kapolda Irjen Pol Herry Rudolf Nahak, jajaran Forkopimda, Pj Sekdaprov Kaltim M Sa'bani, Ketua KPUD Kaltim, Rudiansyah, serta kepala daerah se Provinsi Kaltim.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020