Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menjemput dan menahan kontraktor pelaksana proyek berinisial NH salah seorang terdakwa kasus korupsi pengadaan satu unit mobil ambulan di Dinas Kesehatan setempat pada 2010.
"Hari ini, NH dijemput di rumahnya dan ditahan kejaksaan negeri karena terbukti terlibat kasus korupsi pengadaan ambulan," jelas Kasi Pidsus (pidana khusus) Kejari Kabupaten Penajam Paser Utara, Guntur Eka Permana ketika ditemui di Penajam, Selasa.
"Setelah dilakukan pemeriksaan cepat (rapid test) COVID-19, NH dititipkan di rutan (rumah tahanan) Tanah Grogot, Kabupaten Paser," tambahnya.
Pada kasus pengadaan ambulan Dinas Kesehatan tersebut ada empat berkas dengan lima tersangka, di antaranya AA Kepala Dinas Kesehatan dan pengguna anggaran, KA Petugas Pelaksana Teknis Kegiatan, serta Petugas Pemeriksa Barang GM dan SK telah menjalani masa tahanan.
Kemudian hari ini (Selasa, 1/9), kejaksaan negeri mengamankan satu terdakwa NH kontraktor CV Rahmat Jaya selaku pelaksana proyek pengadaan ambulan tersebut.
Kasus itu terjadi pada 2010 dengan jumlah kerugian negara mencapai sekitar Rp400 juta atau "total cost" sebagaimana hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan atau BPKP.
Modus kasus pengadaan satu unit ambulan di Dinas Kesehatan yakni, semua dokumen sudah ditandatangani lebih dahulu dan pembayaran sudah dilakukan 100 persen pada 2010, tetapi barangnya tidak ada. Mobil ambulan baru tiba di Kabupaten Penajam Paser Utara pada Maret 2011.
"NH telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda pada 2015, tapi NH mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung," ungkap Guntur Eka Permana.
"Kami terus berkoordinasi dengan Mahkamah Agung, dan surat putusan kasasi Mahkamah Agung baru diterima belum lama ini," ujarnya.
Sesuai surat putusan Mahkamah Agung Nomor 1544K kata Guntur Eka Permana, NH divonis satu tahun enam bulan penjara karena terbukti terlibat kasus korupsi di Dinas Kesehatan.
NH terbukti bersalah dan melanggar pasal 9 junto pasal 18 menyangkut pemalsuan dokumen pada proyek pengadaan satu unit ambulan yang dilaksanakan pada 2010 tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020
"Hari ini, NH dijemput di rumahnya dan ditahan kejaksaan negeri karena terbukti terlibat kasus korupsi pengadaan ambulan," jelas Kasi Pidsus (pidana khusus) Kejari Kabupaten Penajam Paser Utara, Guntur Eka Permana ketika ditemui di Penajam, Selasa.
"Setelah dilakukan pemeriksaan cepat (rapid test) COVID-19, NH dititipkan di rutan (rumah tahanan) Tanah Grogot, Kabupaten Paser," tambahnya.
Pada kasus pengadaan ambulan Dinas Kesehatan tersebut ada empat berkas dengan lima tersangka, di antaranya AA Kepala Dinas Kesehatan dan pengguna anggaran, KA Petugas Pelaksana Teknis Kegiatan, serta Petugas Pemeriksa Barang GM dan SK telah menjalani masa tahanan.
Kemudian hari ini (Selasa, 1/9), kejaksaan negeri mengamankan satu terdakwa NH kontraktor CV Rahmat Jaya selaku pelaksana proyek pengadaan ambulan tersebut.
Kasus itu terjadi pada 2010 dengan jumlah kerugian negara mencapai sekitar Rp400 juta atau "total cost" sebagaimana hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan atau BPKP.
Modus kasus pengadaan satu unit ambulan di Dinas Kesehatan yakni, semua dokumen sudah ditandatangani lebih dahulu dan pembayaran sudah dilakukan 100 persen pada 2010, tetapi barangnya tidak ada. Mobil ambulan baru tiba di Kabupaten Penajam Paser Utara pada Maret 2011.
"NH telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda pada 2015, tapi NH mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung," ungkap Guntur Eka Permana.
"Kami terus berkoordinasi dengan Mahkamah Agung, dan surat putusan kasasi Mahkamah Agung baru diterima belum lama ini," ujarnya.
Sesuai surat putusan Mahkamah Agung Nomor 1544K kata Guntur Eka Permana, NH divonis satu tahun enam bulan penjara karena terbukti terlibat kasus korupsi di Dinas Kesehatan.
NH terbukti bersalah dan melanggar pasal 9 junto pasal 18 menyangkut pemalsuan dokumen pada proyek pengadaan satu unit ambulan yang dilaksanakan pada 2010 tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020