Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)  Desa Muhuran, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara telah sah terbentuk.Hal itu artinya mereka sudah dapat melaksanakan tugas sebagai BPD setelah dilantik Bupati Edi Damansyah, di Kantor Desa Muhuran Kecamatan Kota Bangun.


"Saya berharap setelah dilantik anggota BPD dapat bekerja cepat bersinergi dengan Kepala Desa untuk melakukan revisi terhadap APBDes menyesuaikan prioritas penggunaan dana desa tahun 2020 seiring kebijakan kondisi luar biasa non bencana alam," kata Edi Damansyah.

Seperti diketahui katanya desa juga diamanatkan untuk merevisi prirotas penggunaan dana desa untuk membantu penanganan COVID-19, baik antisipasi penyebarannya maupun penanganan dampak sosial ekonomi.

Dia berharap semoga amanah yang diemban BPD dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan fungsi dan tugasnya.

Edi Damansyah menjelaskan BPD merupakan mitra Kepala Desa sehingga harus bersinergi dalam melaksanakan tugasnya bersama Kepala Desa.

Terkait penanganan COVID-19, dia meminta desa memilah dengan baik data penerima bantuan agar tak ada warga yang kesulitan terkait dampak corona.

"Tolong di data dengan baik, jangan sampai tumpang tindih dan bahkan ada warga yang tidak dapat bantuan" serunya.

Pewarta: Arif Maulana

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020