Pemerintah Kabupaten Kutai Timur memberlakukan aturan tegas kepada karyawan perusahaan yang telah mengambil cuti dan pergi keluar daerah, akni diwajibkan menjalani isolasi diri saat memasuki wilayah itu lagi.
 

"Kalau (karyawan cuti keluar daerah) mau kembali masuk Kutai Timur wajib menaati prosedur (protokol kesehatan terkait COVID-19) yang ditetapkan pemerintah,” kata Bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur Ismunandar di Sangatta, Minggu.

Sejumlah karyawan perusahaan, baik pertambangan maupun perkebunan di Kabupaten Kutai Timur umumnya memiliki jatah cuti yang diberikan perusahaan masing-masing. Namun, di tengah Pandemi virus Corona ini, cuti karyawan khususnya yang keluar Kutai Timur ke daerah asal dinilai berisiko meningkatnya potensi penularan COVID-19.

Ismunandar yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kutai Timur mengaku sudah pernah melakukan pembicaraan dengan pimpinan perusahaan terkait cuti karyawan ini.

Menurut Ismu, pimpinan perusahaan menawarkan solusi jika karyawannya yang selesai cuti tetap bisa kembali ke Kutai Timur, tetapi menjalani isolasi 14 hari terlebih dahulu di Balikpapan sebelum bekerja. “Misalnya sudah dua bulan tidak kerja karena cuti pulang kampung, silahkan balik. Tapi wajib isolasi di Balikpapan 14 hari dan isolasi di Kutim juga 14 hari,” kata Ismu.

Kendati sudah menjalani isolasi, bukan berarti karyawan bersangkutan bisa langsung melenggang di wilayah Kutim. Hasil dari isolasi di Balikpapan dan Kutim selama masing-masing 14 hari serta pemeriksaan intensif oleh dokter bakal menentukan nasib karyawan tersebut.

Dengan ketatnya prosedur itu, Ismu menyarankan lebih baik karyawan perusahaan sementara ini tak mengambil cuti demi melaksanakan perjalanan keluar daerah. "Cukup menjalani libur di Kutim dan di rumah saja agar Kutim tak lagi menambah pasien yang tertular COVID-19 dari luar," katanya.

Dia berharap kepada seluruh masyarakat Kutim untuk mematuhi protokol kesehatan terkait COVID-19, jika merasa tak sehat atau mengalami gejala seperti demam, batuk dan pilek, sakit tenggorokan, gangguan pernapasan, diimbau untuk beristirahat.

Bila keluhan berlanjut, segera berobat ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes). Saat ke Fasyankes mesti menggunakan masker, mengikuti etika batuk atau bersin yang benar serta tidak menggunakan transportasi massal atau umum.

Kepada tenaga kesehatan di Fasyankes wajib melakukan screening pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19. Jika tidak memenuhi PDP COVID-19, akan dirawat inap atau rawat jalan, tergantung diagnosa dan keputusan dokter di fasilitas pelayanan kesehatan.

“Jika sehat, tapi memiliki riwayat perjalanan 14 hari sebelumnya ke negara atau daerah dengan transmisi lokal COVID-19, lakukan self monitoring. Merasa pernah kontak dengan kasus terkonfirmasi COVID-19, segera lapor ke petugas kesehatan dan periksa ke fasilitas pelayanan kesehatan. Jujur menyampaikan keluhan penyakit yang dirasakan agar ditangani dengan tepat,” ujarnya.
 

Pewarta: Wardi/Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020