Balikpapan (ANTARA News Kaltim) - DPRD Kota Balikpapan mempertimbangkan memasukkan sanksi pidana bagi pejabat yang mengeluarkan izin atau memberi rekomendasi izin mendirikan bangunan di wilayah yang tidak sesuai peruntukkannya menurut Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Mungkin itu diperlukan sebagai ancaman dan memberi efek jera," kata Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Syukri Wahid, di Balikpapan, Jumat.

Pemberian sanksi itu dipertimbangkan, katanya, karena kondisi alam Balikpapan yang rawan bencana. Perubahan bentang alam dapat memicu tanah longsor dan banjir, yang dapat mengancam jiwa dan harta benda.

Terakhir, lanjutnya, kejadian banjir besar dan tanah longsor, Kamis (24/5), yang mengakibatkan lima orang tewas dan kerugian miliaran rupiah menjadi salah satu pemicu pertimbangan tersebut.

Sebelumnya, beberapa kejadian pelanggaran RTRW itu juga mengakibatkan bencana-bencana serupa.

Bila pejabatnya dipidana, kata dia, warga yang bangunannya melanggar RTRW mendapat peringatan dan kemudian bangunannya dibongkar.

Beriringan dengan pemberian sanksi yang berat itu, zonasi atau peruntukkan lahan diperjelas secara lebih rinci.

Saat ini dalam RTRW yang baru tersebut, Pemkot menyebutkan konsep 42-58. Konsep itu yaitu 42 persen luas lahan Balikpapan untuk kawasan budidaya dan 58 persen lainnya dibiarkan tetap sebagai hutan, kawasan lindung, kawasan konservasi, dan daerah resapan air.

"Konsep 42-58 tersebut belum dilengkapi dengan pembagian zonasi yang jelas. Karena itu RTRW ini akan diikuti oleh Rencana Detail Tata Ruang kemudian diikuti lagi oleh turunanya yakni Rencana Tata Lingkungan dan Bangunan," kata Syukri Wahid, politikus Partai Keadilan Sejahtera tersebut.

Detail RTRW itu akan disusun oleh Dinas Tata Kota dan Pemukiman (DTKP) dan Badan Lingkungan Hidup (BLH).

Aturan rinci itu juga akan jadi dasar hukum bagi semua yang membangun bangunan, memulai usaha, atau merencanakan tempat tinggal.

Sementara belum dihasilkan aturan yang lebih rinci tersebut, ujarnya, Pemkot hendaknya tidak mengeluarkan izin-izin baru semisal izin pembukaan lahan pemukiman.

Menurut Syukri Wahid, keadaan harus status quo. Misalnya sekarang dikeluarkan izin untuk perumahan, sementara dalam detail RTRW nanti wilayah yang dimaksud menjadi daerah resapan air, maka tentu akan timbul masalah.

"Kami juga belum tahu apakah RTRW ini nanti berlaku surut ke belakang," sambung Syukri Wahid yang masih sempat berpraktik sebagai dokter gigi dan juga memberikan ceramah agama tersebut.

Karena itu pimpinan DPRD Balikpapan bersama Ketua Fraksi dan Komisi, Kamis (31/5) siang, menggelar rapat untuk untuk membuat pansus RTRW.

Fraksi PKS, kata Syukri, sudah menyetujui usulan pembentukan Pansus RTRW. Ketua DPRD Balikpapan H Andi Burhanuddin Solong juga menyepakati hal tersebut.

Hasil rapim tersebut akan dibawa ke Rapat Paripurna DPRD untuk disahkan.

Pansus itu akan bekerja selama dua bulan untuk kemudian memberikan rekomendasi kepada DPRD dan Pemkot apa saja yang harus diperbaiki dari draf raperda RTRW ini tersebut. Pansus juga akan menelaah lebih jauh RTRW Balikpapan yang sudah disetujui pemerintah pusat.

"Kan RTRW ini sudah disetujui oleh Kementerian PU. Kami ingin tahu secara langsung apa saja yang disetujui itu," tegas Syukri.  (*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012