Polresta Samarinda, Kalimantan Timur berhasil mengungkap kasus peredaran kosmetik ilegal yang dipasarkan melalui jaringan media sosial instagram.


Aparat kepolisian berhasil mengamankan dua orang pelaku CP Binti JA (24), dan MK Bin LP (24) warga Jln Perjuangan Kel Sempaja Timur, Samarinda Utara, Selasa (3/3/2020) malam.

"Keduanya kita tetapkan sebagai tersangka pada kasus ini," kata Kasat Reskrim Kompol Damus Asa kepada awak media di Samarinda, Kamis.

Damus membeberkan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat telah terjadi perdagangan Kosmetik tanpa izin edar yang dipasarkan melalui Instagram @bie.beautyskin.

“Anggota kami melakukan penyelidikan dengan cara melakukan pemesanan untuk salah satu produk kosmetik dari pemilik akun Instagram @bie.beautyskin berupa 1pcs HandBody Merek Bie Beautyskin Body Whitening,” kata Kompol Damus.

Tidak berselang lama, produk yang dipesan oleh petugas kemudian diantar oleh seorang kurir.

"Saat kurir datang mengantarkan pesanan, anggota kami langsung meminta kurir tersebut untuk menunjukkan letak toko atau rumah pengirim barang,” terang Damus.

Tepatnya Sekira pukul 17.00 wita, anggota Sat Reskrim sampai di TKP dan benar ternyata di TKP Anggota Sat Reskrim menemukan ribuan Stok Produk Kosmetik yang berbagai jenis

“Saat dilokasi Anggota menemukan ribuan stok kosmetik berbagai jenis, seperti HandBody, Peeling, beauty water, yang diberi label ulang menggunakan Merek Bie Beautyskin, yang tidak memiliki izin dari BPOM,” sebut Damus.

Berdasarkan keterangan mereka masih mengurus izinnya dan masih belum keluar.

"Atas kejadian tersebut akhirnya Anggota Sat Reskrim mengamankan BB dan Tersangka," jelasmya.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 huruf (d) UU RI No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pewarta: Arumanto

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020