Sebagian warga Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, penerima program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) 2017 dan 2018 hingga saat ini belum menerima sertifikat dari Kantor Pertanahan Nasional atau BPN setempat.

Sejumlah warga yang ditemui Antara di Penajam, Selasa mengaku ikut program PTSL pada 2018 tetapi belum mendapatkan sertifikat, bahkan ada warga yang ikut program PTSL 2017 hingga kini juga belum menerima sertifikat dari Kantor BPN Kabupaten Penajam Paser Utara.

"BPN mengalami beberapa kendala untuk segera membagikan sertifikat tanah gratis program PTSL itu kepada warga," ungkap Kepala Sub bidang Tata Usaha BPN Kabupaten Penajam Paser Utara, Suriani ketika dikonfirmasi.

Ia membenarkan masih ada sekitar ribuan sertifikat tanah gratis program PTSL dan lintas sektoral pada 2017 dan 2018 yang belum diserahkan atau dibagikan kepada warga penerima program PTSL di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Sertifikat tanah gratis program PTSL 2017 menurut Suriani, hingga Februari 2020 baru dibagikan kepada 785 warga, dan sebanyak 1.019 sertifikat belum diserahkan kepada warga penerima program PTSL.

Sedangkan pada program PTSL 2018 lanjut ia, lebih kurang 2.000 warga yang belum menerima sertifikat, dan hingga Februari 2020 baru sebanyak 845 warga yang mendapatkan sertifikat tanah gratis tersebut.

"Masih banyaknya sertifikat tanah gratis program PTSL 2017 dan 2018 belum dibagikan karena terkendala tanda tangan pejabat yang berwenang pada tahun itu," ujar Suriani.

Sebelum sertifikat tanah gratis program PTSL 2017 selesai ditandatangani jelasnya, Kepala BPN Kabupaten Penajam Paser Utara pensiun, sedangkan pada 2018 sebelum sertifikat selesai ditandatangani Kepala BPN dipindahkan ke Kabupaten Kutai Barat.

"BPN harus meminta pejabat yang berwenang pada program PTSL 2017 dan 2018 itu untuk menandatangani sertifikat, dan sedikit demi sedikit banyak sertifikat yang sudah ditandatangani," ucap Suriani.

Kendala lainnya kata dia, yakni terjadi kesalahan data sehingga sertifikat tanah gratis ditunda diserahkan kepada warga penerima program PTSL 2017 dan 2018, karena pejabat yang berwenang tidak berani menandatangani sertifikat sebelum dilakukan perubahan data.

Sertifikasi tanah gratis program PTSL dan lintas sektoral tersebut meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam satu wilayah baik perumahan, sawah, kebun serta tambak.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020