Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Paser menandatangani kerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara di Jakarta, Selasa (25/2)
Kerja sama ini berkaitan dengan pemanfaatan sertifikat elektronik pada sistem elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser.
Kerja sama ini ditandatangani Kepala DKISP Kabupaten Paser Akhmad Zulfian dan Kepala Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara Rinaldy.
Selain Kabupaten Paser, enam daerah lain juga melakukan kerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara diantaranya Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Ponorogo, dan Kabupaten Dharmasraya.
Kepala DKISP Paser Akhmad Zulfian mengatakan perjanjian kerjasama bertujuan duntuk mewujudkan penerapan sistem elektronik yang aman di lingkungan Pemkab Paser dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Dalam kerjasama ini, Pemkab Paser selaku pihak kesatu harus menyediakan sarana atau infrastruktur, data yang dibutuhkan, standar operasional prosedur (SOP) dan bertanggungjawab terhadap keamanan insfrastruktur sistem elektronik.
Pihak kedua dalam hal ini Badan Siber dan Sandi Negara akan menerbitkan sertifikat elekronik, yang memuat tanda tangan dan identitas elektronik. (MC Kominfo Paser)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020
Kerja sama ini berkaitan dengan pemanfaatan sertifikat elektronik pada sistem elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser.
Kerja sama ini ditandatangani Kepala DKISP Kabupaten Paser Akhmad Zulfian dan Kepala Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara Rinaldy.
Selain Kabupaten Paser, enam daerah lain juga melakukan kerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara diantaranya Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Ponorogo, dan Kabupaten Dharmasraya.
Kepala DKISP Paser Akhmad Zulfian mengatakan perjanjian kerjasama bertujuan duntuk mewujudkan penerapan sistem elektronik yang aman di lingkungan Pemkab Paser dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Dalam kerjasama ini, Pemkab Paser selaku pihak kesatu harus menyediakan sarana atau infrastruktur, data yang dibutuhkan, standar operasional prosedur (SOP) dan bertanggungjawab terhadap keamanan insfrastruktur sistem elektronik.
Pihak kedua dalam hal ini Badan Siber dan Sandi Negara akan menerbitkan sertifikat elekronik, yang memuat tanda tangan dan identitas elektronik. (MC Kominfo Paser)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020