Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menargetkan sertifikasi tanah melalui program pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) mencapai 1.000 bidang tanah kurun waktu 2020.
Kepala Subbidang Tata Usaha BPN Kabupaten Penajam Paser Utara Suriani saat dihubungi di Penajam, Sabtu mengatakan PTSL membantu masyarakat mendapatkan sertifikat tanah lebih cepat dan gratis.
Sertifikasi 1.000 bidang tanah, menurut dia, berlokasi di Kelurahan Saloloang, Pejala serta Kelurahan Tanjung Tengah di wilayah Kecamatan Penajam.
"Penetapan lokasi 1.000 bidang tanah untuk dilakukan sertifikasi gratis itu melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 46/SK-64.09.HT01.02/I/2020," ungkap Suriani.
Bidang tanah yang telah masuk daftar pengumpulan data yuridis, jelasnya, selanjutnya masuk ke tahap pengukuran atau pengumpulan data fisik yang dilakukan pihak ketiga.
"Petugas BPN terlebih dahulu mengumpulkan data yuridis untuk pengurusan berkas bidang tanah yang akan diterbitkan sertifikatnya secara gratis," ujar Suriani.
Sedangkan pada 2019, BPN Penajam Paser Utara mampu melakukan sertifikasi melalui program PTSL dan lintas sektoral sebanyak 4.396 dari target 4.900 bidang tanah.
Program sertifikasi tersebut meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam satu wilayah baik perumahan maupun persawahan serta tambak.
Selain sebagai sebagai upaya tertib administrasi pertanahan, kata Suriani, sertifikat juga dapat memberikan jaminan kepastian hukum hak atas tanah.
Program sertifikasi tanah gratis, lanjut ia, juga bisa menghindari terjadinya alih fungsi lahan pertanian dan tambak.
Penerbitan bukti hak atas tanah gratis tersebut mengatasi ketidakjelasan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat yang kurang mampu, sehingga tidak bisa mengurus sertifikat kepemilikan tanah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020
Kepala Subbidang Tata Usaha BPN Kabupaten Penajam Paser Utara Suriani saat dihubungi di Penajam, Sabtu mengatakan PTSL membantu masyarakat mendapatkan sertifikat tanah lebih cepat dan gratis.
Sertifikasi 1.000 bidang tanah, menurut dia, berlokasi di Kelurahan Saloloang, Pejala serta Kelurahan Tanjung Tengah di wilayah Kecamatan Penajam.
"Penetapan lokasi 1.000 bidang tanah untuk dilakukan sertifikasi gratis itu melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 46/SK-64.09.HT01.02/I/2020," ungkap Suriani.
Bidang tanah yang telah masuk daftar pengumpulan data yuridis, jelasnya, selanjutnya masuk ke tahap pengukuran atau pengumpulan data fisik yang dilakukan pihak ketiga.
"Petugas BPN terlebih dahulu mengumpulkan data yuridis untuk pengurusan berkas bidang tanah yang akan diterbitkan sertifikatnya secara gratis," ujar Suriani.
Sedangkan pada 2019, BPN Penajam Paser Utara mampu melakukan sertifikasi melalui program PTSL dan lintas sektoral sebanyak 4.396 dari target 4.900 bidang tanah.
Program sertifikasi tersebut meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam satu wilayah baik perumahan maupun persawahan serta tambak.
Selain sebagai sebagai upaya tertib administrasi pertanahan, kata Suriani, sertifikat juga dapat memberikan jaminan kepastian hukum hak atas tanah.
Program sertifikasi tanah gratis, lanjut ia, juga bisa menghindari terjadinya alih fungsi lahan pertanian dan tambak.
Penerbitan bukti hak atas tanah gratis tersebut mengatasi ketidakjelasan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat yang kurang mampu, sehingga tidak bisa mengurus sertifikat kepemilikan tanah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020